Anggota DPRD dan Istri PLT Kadis Masuk Data Warga Miskin, Pemkot Jadi Disorot: Lalai atau Ada “Main”?

BENGKULU, Tintabangsa.com,-Publik Kota Bengkulu dibuat geleng kepala. Seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Dedi Yanto dari Fraksi PAN, tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah. Fakta ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa melainkan membuka pertanyaan besar tentang integritas data, pengawasan, dan potensi penyalahgunaan sistem.

Dokumen resmi menunjukkan bahwa nama Dedi Yanto masuk dalam sistem SIKS-NG dengan kategori kesejahteraan keluarga level IV. Artinya, dalam klasifikasi tersebut, yang bersangkutan masuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian sosial.

Ironisnya, status itu melekat sejak 2021 hingga 2026 lima tahun tanpa koreksi.

Lima Tahun “Lolos” dari Koreksi, Di Mana Negara?

Yang lebih mengundang tanda tanya, pihak keluarga mengklaim telah melakukan komplain sejak tahun 2025. Namun hingga kini, data tersebut belum juga diperbaiki.

Jika benar sudah ada laporan, maka muncul pertanyaan mendasar:
Mengapa sistem negara bisa membiarkan kesalahan data berlangsung selama bertahun-tahun tanpa perbaikan?

Apakah ini murni kelalaian birokrasi?
Atau ada pembiaran yang disengaja?

Dalam logika publik, sulit menerima bahwa seorang pejabat publik yang secara ekonomi jelas bukan kategori miskin bisa tetap “berstatus miskin” dalam database resmi negara tanpa ada tindakan cepat dari instansi terkait.

Kasus ini menjadi semakin sensitif karena Dedi Yanto juga diketahui sebagai suami dari Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHL) Kota Bengkulu, Afriyenita, S.Pt., M.E.

Kombinasi status sebagai pejabat legislatif dan keluarga pejabat eksekutif membuat publik semakin kritis.

Tidak sedikit yang mempertanyakan:
Apakah status tersebut pernah dimanfaatkan, baik langsung maupun tidak langsung?

Meski belum ada bukti penyalahgunaan bantuan sosial, fakta bahwa data ini bertahan selama lima tahun sudah cukup memicu krisis kepercayaan.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, ini bukan sekadar soal data. Ini menyangkut etika, kepantasan, dan keadilan sosial.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Fatimah Z. Ningsih, membenarkan bahwa data tersebut memang tercatat dalam sistem resmi pemerintah.

“Benar, data tersebut memang ada dan tercatat di sistem. Dalam dokumen itu, yang bersangkutan masuk dalam DTSEN dengan peringkat kesejahteraan keluarga level 4,” jelas Fatimah.

Pernyataan ini justru memperkuat kegelisahan publik.
Artinya, bukan hoaks, bukan manipulasi luar, melainkan benar-benar data resmi negara.

Namun di sisi lain, tidak ada penjelasan tegas mengapa data tersebut tidak segera diperbaiki, meskipun sudah ada klaim komplain dari pihak keluarga.

Kasus ini membuka dua kemungkinan serius. Pertama sistem pendataan sosial kita rapuh, tidak mampu memverifikasi kondisi riil masyarakat secara berkala.
Kemudian Ada celah yang memungkinkan data “dimainkan” atau setidaknya dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Jika ini murni kesalahan sistem, maka negara telah gagal melindungi keakuratan data yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial.

Namun jika ini bentuk pembiaran, maka lebih parah lagi karena menyangkut integritas aparatur.

Publik Menuntut Transparansi

Di tengah situasi ini, publik Kota Bengkulu kini menuntut kejelasan: Sejak kapan data itu masuk dan siapa yang memverifikasi? Apakah pernah ada bantuan sosial yang diterima? Mengapa komplain tidak segera ditindaklanjuti? Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan normatif. Dibutuhkan audit terbuka dan penjelasan resmi yang transparan.

Jangan Sampai Rakyat Kecil yang Dirugikan

Masalah utama dari kasus ini bukan sekadar nama pejabat yang tercatat sebagai warga miskin.
Yang jauh lebih penting adalah dampaknya terhadap masyarakat. Jika data tidak akurat, maka bantuan sosial berpotensi salah sasaran. Dan yang paling dirugikan adalah masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.

Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Bengkulu untuk segera melakukan pembersihan data DTSEN secara menyeluruh.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *