Bengkulu – PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum perusahaan, Devi Astika, S.H., dari Kantor Hukum Devi Astika, S.H., dan Rekan, Selasa (31/3/2026).
Dalam laporan yang diajukan, disebutkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi pada rentang waktu Januari hingga Februari 2026. Terlapor diduga menyebarkan konten bermuatan data pribadi serta pencemaran nama baik melalui akun media sosial di platform TikTok.
“Konten yang diposting terlapor memuat data pribadi serta narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Devi Astika dalam keterangannya. Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa tautan unggahan yang diduga melanggar hukum.
Berdasarkan hasil identifikasi, akun media sosial tersebut diduga dimiliki oleh seorang warga Kota Bengkulu. Pihak pelapor juga telah melampirkan sejumlah link sebagai barang bukti dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 32 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Polda Bengkulu diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

