Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, 30 Maret 2026, dengan menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak terdakwa Bebby Hussy cs. Persidangan kali ini menjadi salah satu agenda paling penting sejak perkara bergulir, karena untuk pertama kalinya secara beruntun majelis hakim mendengar keterangan akademik dari pakar hukum pidana dan hukum pertambangan yang langsung menguji fondasi utama dakwaan jaksa.
Tiga ahli yang dihadirkan masing-masing adalah Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sekaligus pakar hukum pidana yang memberikan keterangan khusus untuk perkara dugaan perintangan penyidikan Pasal 21 yang menjerat Andy Putra dan Awang; kemudian Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum UGM dari Departemen Hukum Pidana; serta Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., Ahli Hukum Pertambahan sekaligus Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin. Sidang juga dijadwalkan berlanjut pada Selasa 31 Maret 2026, dengan agenda menghadirkan empat saksi ahli tambahan dari pihak terdakwa.
Dari keseluruhan keterangan yang mencuat, sorotan utama justru mengarah pada pendapat ahli hukum pertambangan Prof. Abrar Saleng. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tidak ada lagi larangan bagi pemegang IUJP untuk melakukan kegiatan coal getting atau penambangan melalui kerjasama dengan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi. Menurut Prof. Abrar, larangan itu hanya dikenal pada rezim aturan lama.
“Sebenarnya sejak berlakunya Undang-Undang 3 Tahun 2020, tidak ada lagi larangan tentang coal getting, penambangan. Tidak ada. Memang itu larangannya rezim Undang-Undang 4 Tahun 2009,” ujar Abrar usai sidang.
Ia menambahkan, setelah perubahan regulasi, kegiatan penambangan dapat dikerjasamakan melalui IUJP, sehingga bila hal itu tetap dijadikan salah satu dasar pelanggaran dalam dakwaan, menurutnya, ada persoalan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum.
Abrar menekankan, perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan rentang waktu 2022 sampai 2024, atau setidaknya berlangsung setelah dua tahun berlakunya rezim hukum baru. Karena itu, ia berpandangan penilaian terhadap legalitas kerja sama penambangan tidak lagi bisa diletakkan semata pada tafsir aturan lama.
“Kalau Jaksa menjadikan salah satu pelanggaran dalam dakwannya itu, saya kira itu keliru. Karena kejadian ini tahun 2022 sampai 2024, artinya dua tahun setelah berlakunya Undang-Undang yang membolehkan untuk melakukan penambangan dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui IUJP,” katanya.
Tak hanya soal coal getting, ahli dari Universitas Hasanuddin itu juga menyinggung soal pinjam-meminjam atau tukar-menukar produksi batu bara antarpemegang izin. Menurutnya, praktik tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang mendapat persetujuan pemerintah dan dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB). Dalam konteks itu, ia menyebut konsekuensi yang mungkin timbul lebih dominan berada di wilayah administratif, bukan serta-merta pidana.
“Sepanjang itu mendapatkan persetujuan pemerintah dan diubah di dalam RKB, itu tidak ada sanksi pidana. Itu hanya merupakan sanksi administratif yang dimungkinkan,” terang Abrar.
Ia menegaskan, yang menjadi persoalan justru jika batu bara yang diperdagangkan berasal dari sumber yang tidak jelas atau tidak memiliki izin. Dalam bahasa yang lugas, ia menyebut “barang haram tidak boleh menjadi halal karena dipertukarkan”, namun bila pertukaran dilakukan antarpemegang izin yang sah untuk memenuhi kuota atau kewajiban tertentu, maka konteks hukumnya berbeda.
Dari sisi struktur tanggung jawab pertambangan, keterangan Abrar juga menggarisbawahi posisi yang sangat penting dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab utama tetap melekat pada pemegang IUP-OP, bukan pada pemegang IUJP. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan norma Pasal 125 ayat (1) yang pada pokoknya menempatkan beban tanggung jawab atas kegiatan pertambangan tetap berada pada pemegang izin usaha pertambangan, meskipun terdapat kerja sama dengan pihak lain. Dengan kata lain, tanggung jawab tersebut tidak serta-merta beralih hanya karena ada perjanjian kerja sama.
Pandangan itu diperkuat kuasa hukum Agusman dan Julius Soh, Saman Lating, S.H., yang menyebut ahli telah menjelaskan secara tegas bahwa tanggung jawab terkait AMDAL maupun izin lingkungan tetap berada pada pemegang IUP-OP. Menurutnya, fakta bahwa lokasi tempat TBJ melakukan coal getting berada pada area yang memiliki IUP-OP aktif menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan dalam menilai legalitas aktivitas tersebut.
“Tadi ahli sudah menjelaskan secara tegas bahwa yang pertama masalah tanggung jawab dulu. Masalah tanggung jawab AMDAL itu ada di pemegang IUP-OP. Yang kedua izin lingkungan AMDAL sudah ada, secara otomatis akan terbit IUP-OP. Artinya tempat kami TBJ melakukan coal getting itu sah punya IUP-OP,” ujar Saman.
Ia menambahkan bahwa izin tersebut, menurut pihaknya, masih berlaku hingga saat ini.
Masih dari keterangan ahli pertambangan, isu kerugian lingkungan juga menjadi salah satu titik perdebatan yang menonjol dalam sidang. Prof Abrar berpandangan bahwa selama IUP-OP masih aktif, maka kerugian lingkungan belum dapat serta-merta diposisikan sebagai kerugian aktual yang final. Dalam konstruksi hukum pertambangan, menurutnya, masih terdapat fase kewajiban yang belum selesai, termasuk reklamasi dan pascatambang, sehingga penghitungan kerugian pada tahap itu dinilai terlalu dini.
“Sebenarnya kalau perkara ini, ini kan persoalan bisnis pertambangan antara IUPJP dengan pemegang IUP-OP. Berarti itu menurut saya adalah kasus pertambangan. Apalagi izin yang dipakai menambang ini, izin yang belum berakhir, izin yang belum dikembalikan. Artinya terlalu dini kita mengatakan kasus ini adalah kasus yang merugikan negara,” kata Abrar.
Ia juga menambahkan bahwa soal reklamasi pascatambang, RKB, dan pelaksanaan kegiatan tambang merupakan domain murni hukum pertambangan yang punya mekanisme pengawasan tersendiri.
Lebih jauh, Abrar menilai ketika RKB telah disetujui dan kemudian penambangan dilakukan sesuai koridor perizinan yang berlaku, negara justru berada pada posisi menerima hak-haknya dari kegiatan itu. Menurutnya, RKB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen yang menentukan pembagian hak negara, perusahaan, masyarakat, hingga lingkungan.
“RKB itu kalau disetujui lalu dilakukan penambangan, tidak ada kerugian negara. Kita justru negara mendapatkan hak-haknya dari RKB itu. Dan RKB itu akan menentukan berapa haknya negara, berapa haknya perusahaan, berapa haknya masyarakat, dan berapa haknya lingkungan,” ujar Abrar.
Pernyataan ini kemudian menjadi salah satu kutipan yang paling banyak disorot usai sidang, karena langsung menyentuh jantung tuduhan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Disisi lain, dari perspektif hukum pidana, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar dari UGM memberi penekanan pada batas-batas pengenaan uang pengganti, mekanisme penghitungan kerugian negara, unsur mens rea dalam dugaan perbuatan pidana, hingga batasan penerapan TPPU. Meski tidak seluruh keterangannya diuraikan detail di ruang publik, tim kuasa hukum menegaskan bahwa ahli pidana tersebut menyebut uang pengganti pada prinsipnya dijatuhkan untuk mengganti nilai kerugian negara yang dinikmati terdakwa, bukan semata-mata setiap angka yang dilekatkan tanpa hubungan yang jelas dengan penerimaan atau penguasaan terdakwa.
Kuasa hukum Bebby Hussy cs, Yakup Hasibuan, mengatakan dua ahli yang dihadirkan pada hari itu, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum pertambangan, sama-sama memberikan penegasan yang menurut pihaknya memperkuat pembelaan terdakwa. Yakup menyoroti bahwa sejak rezim UU Minerba 2020, IUJP disebut boleh melakukan penambangan, bahkan dibuka seluas-luasnya dengan semangat memperluas lapangan kerja dan ruang ekonomi bagi pelaku usaha di daerah.
“Jadi hari ini kedua ahli, satu adalah ahli hukum pidana dan satu adalah ahli hukum pertambangan, dua-duanya menegaskan bahwa sebenarnya sejak rezim Undang-Undang Pertambangan 2020 itu, IUJP itu boleh menambang. Jadi dibuka seluas-luasnya. Karena spiritnya, filosofinya adalah itu untuk memberikan, memperluas lapangan kerja juga untuk pelaku-pelaku ekonomi di daerah-daerah tersebut,” ujar Yakup.
Ia juga menegaskan bahwa menurut pihaknya, bahkan dalam diktum izin yang ada, aktivitas coal getting telah diperbolehkan dan hal itu disebut sudah berulang kali mereka sampaikan serta telah menjadi fakta persidangan.
Yakup juga menyoroti penjelasan ahli pidana terkait siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Menurutnya, ahli menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus oleh lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi yang diakui, seperti BPK, BPKP, inspektorat, atau akuntan publik yang terdaftar di BPK dan berlisensi Kementerian Keuangan.
“Ahli pidananya juga menjelaskan mengenai kerugian negara. Itu harus dihitung oleh BPK, BPKP dan instansi yang berwenang. Jadi kalaupun itu bukan BPK, BPKP, itu bisa oleh inspektorat atau akuntan publik yang sudah terdaftar di BPK. Dan lisensinya juga harus dari Kementerian Keuangan. Jadi bukan sekadar semua universitas atau badan lain itu boleh untuk menghitung kerugian negara,” tegas Yakup.
Pernyataan ini secara tidak langsung menyentuh salah satu aspek yang selama ini paling diperdebatkan dalam perkara, yakni validitas dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu pilar dakwaan.
Selain itu, Yakup mengungkap bahwa dalam persidangan pihaknya juga menguji unsur pengetahuan dan kesengajaan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan aliran dana, termasuk konteks yang ia sebut sebagai “swap” maupun peminjaman uang. Menurutnya, ahli menegaskan seseorang tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena meminjamkan uang kepada orang lain, bila tidak mengetahui uang itu akan dipakai untuk tindakan yang melawan hukum.
“Apakah orang yang tidak mengetahui bahwa uang yang dia pinjamkan ke orang itu dipakai untuk swap itu bisa kena juga? Tidak mungkin bisa, kata ahlinya. Karena dibutuhkan mens rea di situ. Orangnya harus benar-benar mengetahui, menyadari bahwa uang yang diberikan itu, dipinjamkan itu akan dipakai untuk melakukan tindakan yang melawan hukum,” kata Yakup.
Dalam konteks hukum pidana, penjelasan ini penting karena menyentuh soal niat batin atau kesadaran pelaku, yang kerap menjadi unsur krusial dalam pembuktian.
Yakup juga menyampaikan bahwa ahli pidana turut menyinggung soal TPPU dan penyitaan harta yang diperoleh secara sah, khususnya aset-aset yang diperoleh sebelum tempus delicti yang dalam perkara ini disebut pihaknya berada sebelum tahun 2022. Menurut Yakup, ahli menegaskan aset yang diperoleh secara sah sebelum waktu terjadinya perbuatan yang didakwakan tidak bisa serta-merta ditarik masuk sebagai objek TPPU.
“Apakah mungkin harta-harta yang diperoleh secara sah dan diperoleh sebelum tempus delicti, sebelum 2022, bisa ikut ketarik juga? Nah, itu jelas juga secara tegas disampaikan tidak mungkin bisa. Jadi sudah jelas semua harta-harta Pak Bebi, Pak Saskya sudah diperoleh dari sebelum 2022, itu sudah pasti tidak mungkin bisa masuk TPPU,” ujar Yakup.
Ia menambahkan, bahkan untuk aset yang diperoleh setelah 2022, menurut pihaknya, sudah pula dijelaskan di persidangan bahwa aset tersebut tidak terkait dengan perbuatan yang didakwakan.
Sementara itu, dari pihak penuntut umum, respons yang muncul menunjukkan bahwa jaksa tidak serta-merta sejalan dengan pembacaan ahli yang dianggap menguntungkan pihak terdakwa. Muib, S.H., M.H.Li., jaksa penuntut umum dari Kejati Bengkulu, menyoroti justru satu bagian keterangan ahli UGM yang menurutnya memperkuat argumentasi penuntut umum, yakni bahwa penyimpangan dalam ranah hukum administrasi tetap bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur delik korupsi terpenuhi.
“Dari ahli UGM yang baru dihadirkan oleh terdakwa itu mengatakan bahwa penyimpangan di ranah administrative law, termasuk undang-undang kehutanan, undang-undang lingkungan hidup, semua bisa masuk ranah tindak pidana korupsi jika semua unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” kata Muib.
Menurutnya, hal itu justru sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ia sebut sebagai Perkara Nomor 133/PUU/XXXIII/2025, yang pada pokoknya menegaskan pelanggaran di wilayah administrasi tidak otomatis steril dari jerat pidana korupsi bila ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian negara.
“Jadi kami dengan ahli yang diadakan oleh terdakwa ini semakin yakin bahwa perbuatan penyimpangan dalam undang-undang pertambangan ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” lanjut Muib.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa meski ahli dihadirkan oleh pihak terdakwa, penuntut umum tetap berupaya membaca bagian-bagian tertentu dari keterangan tersebut sebagai penguat dakwaan.
Nada serupa juga datang dari JPU lainnya, M. Gufron, yang secara tegas menyatakan pihaknya tidak sepakat bila keseluruhan peristiwa hukum dalam perkara ini dibaca semata dengan rezim UU Nomor 3 Tahun 2020. Menurutnya, dalam konstruksi regulasi yang berlaku, rujukan normatif yang digunakan penuntut umum tetap berada pada rezim UU Nomor 4 Tahun 2009, terutama karena aturan turunannya masih menempatkan undang-undang lama sebagai basis transisional yang relevan.
“Setiap pasal sangkaan yang kita lakukan terkait perbuatan melawan peraturan perundang-undangan, terus itu dengan ahli mengatakan bahwa memang masih berlaku dan rezimnya memang masih rezim Undang-Undang 4 Tahun 2009. Yang saya jelaskan tadi, rezim 3 Tahun 2020 itu kami tidak sepakat. Karena memang di peraturan mengingat di Undang-Undang 3 Tahun 2020 itu dijelaskan bahwa rezim dari PP 96/2021 adalah 4 Tahun 2009,” ujar Gufron.
Ia menegaskan bahwa rujukan yang dipakai penuntut umum, menurutnya, masih pada porsi yang tepat dan masih berlaku hingga saat ini.
Dengan demikian, sidang pada Senin,30 Maret 2026, praktis memperlihatkan benturan tafsir yang sangat tajam antara kubu penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa. Disatu sisi, ahli pertambangan dan ahli pidana yang dihadirkan terdakwa menyoroti adanya perubahan rezim hukum, batas tanggung jawab pemegang izin, sifat administratif sejumlah dugaan pelanggaran, hingga kehati-hatian dalam menetapkan kerugian negara. Disisi lain, jaksa menegaskan bahwa pelanggaran administratif dalam sektor pertambangan tetap dapat bermetamorfosis menjadi tindak pidana korupsi bila unsur-unsurnya terpenuhi, serta bahwa dasar normatif yang mereka gunakan tetap sah dan relevan.
Persidangan ini belum menjadi akhir dari adu argumentasi. Agenda sidang akan kembali berlanjut pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan rencana menghadirkan empat saksi ahli tambahan dari pihak terdakwa.
Dengan komposisi itu, perkara tambang PT RSM kini bergerak memasuki fase yang semakin teknis dan semakin menentukan, bukan lagi sekadar soal siapa menambang dan dimana, tetapi tentang rezim hukum mana yang berlaku, siapa yang memikul tanggung jawab utama, kapan kerugian negara dianggap nyata, dan sejauh mana perkara bisnis pertambangan dapat dibawa ke ranah korupsi.
Ditengah silang tafsir yang makin terbuka di ruang sidang, majelis hakim kini dihadapkan pada satu pekerjaan besar, memilah mana yang murni pelanggaran administrasi pertambangan, mana yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi, dan mana yang harus diuji lebih dalam lewat pembuktian lanjutan. Untuk saat ini, keterangan tiga ahli pada Senin 30 Maret 2026, setidaknya telah menggeser fokus persidangan dari sekadar narasi dakwaan menuju perdebatan hukum yang jauh lebih substantif, teknis, dan menentukan arah akhir perkara.

