Sidang Tambang Berlanjut, Bebby Hussy Dkk Sudah Serahkan Rp159 M ke Kejati Bengkulu

Bengkulu – Persidangan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang menyeret nama Bebby Hussy dkk kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan lanjutan perkara.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, para terdakwa sebelumnya diketahui telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp159,81 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Penitipan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang turut melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM). Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di persidangan.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, menjelaskan bahwa penitipan uang pengganti merupakan bagian dari mekanisme dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Penitipan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Ia menambahkan, dana tersebut disetorkan melalui rekening penampungan lain (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu, mengingat kewenangan penuntutan berada pada Kejari Bengkulu, sementara penanganan perkara dilakukan oleh Kejati Bengkulu.

Kejaksaan menegaskan, proses persidangan akan terus dikawal hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *