Sidang Bongkar Arah Baru UU Minerba, Mengapa IUJP Kini Boleh Menambang?

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 30 Maret 2026, bukan hanya memunculkan perdebatan soal legalitas kegiatan coal getting.

Lebih dari itu, persidangan kali ini justru membuka ruang yang lebih mendasar, yakni tentang mengapa negara melalui rezim Undang-Undang Minerba terbaru membuka peluang bagi pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk ikut melakukan aktivitas penambangan. Bagi kubu terdakwa, titik inilah yang selama ini kerap luput dibaca publik, padahal justru menjadi roh dari perubahan aturan yang dipersoalkan dalam perkara PT RSM.

Fokus itu mengemuka kuat setelah ahli hukum pertambangan yang dihadirkan pihak terdakwa, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, menegaskan bahwa larangan terhadap IUJP untuk melakukan kegiatan penambangan melalui skema kerja sama pada dasarnya merupakan ciri rezim hukum lama, bukan lagi rezim yang berlaku setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Menurut Prof Abrar, perubahan itu bukan sekadar revisi administratif, melainkan perubahan arah kebijakan negara dalam mengatur ekosistem usaha pertambangan.

“Sebenarnya sejak berlakunya Undang-Undang 3 Tahun 2020, tidak ada lagi larangan tentang coal getting, penambangan. Tidak ada. Memang itu larangannya rezim Undang-Undang 4 Tahun 2009,” tegas Prof Abrar usai persidangan.

Pernyataan ini menandai bahwa isu utama dalam perkara bukan hanya apakah suatu aktivitas dilakukan, tetapi dalam kerangka hukum seperti apa aktivitas itu harus dinilai. Sebab jika aturan terbaru memang sudah membuka ruang bagi IUJP untuk melakukan kegiatan penambangan, maka membaca peristiwa dengan logika lama jelas menjadi perdebatan serius.

Bagi tim kuasa hukum terdakwa, perubahan itu memiliki latar belakang yang sangat jelas. Yakup Hasibuan, kuasa hukum Bebby Hussy dan Saskya Hussy, menegaskan bahwa filosofi lahirnya rezim UU Minerba 2020 adalah untuk membuka ruang usaha yang lebih luas, memperluas partisipasi pelaku ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja dalam sektor pertambangan.

Dalam pandangan mereka, negara tidak lagi menempatkan kegiatan penambangan secara eksklusif hanya pada pemegang izin utama, tetapi juga memberi ruang bagi perusahaan jasa pertambangan yang memiliki kapasitas teknis dan legal untuk ikut masuk melalui pola kerja sama yang diatur.

“Jadi hari ini kedua ahli, satu adalah ahli hukum pidana dan satu adalah ahli hukum pertambangan, dua-duanya menegaskan bahwa sebenarnya sejak rezim Undang-Undang Pertambangan 2020 itu, IUJP itu boleh menambang. Jadi dibuka seluas-luasnya. Karena spiritnya, filosofinya adalah itu untuk memberikan, memperluas lapangan kerja juga untuk pelaku-pelaku ekonomi di daerah-daerah tersebut,” kata Yakup.

Dari penjelasan ini, kubu terdakwa berupaya menekankan bahwa perubahan undang-undang bukan lahir tanpa alasan, melainkan sebagai jawaban atas kebutuhan praktik pertambangan yang selama ini menuntut fleksibilitas, efisiensi, dan distribusi manfaat ekonomi yang lebih luas.

Dalam kerangka itu, kehadiran IUJP tidak lagi diposisikan hanya sebagai pelaksana teknis yang pasif, melainkan sebagai bagian dari rantai usaha pertambangan yang secara legal dapat dilibatkan lebih aktif oleh pemegang izin operasi produksi. Secara filosofis, negara dinilai ingin mendorong agar kegiatan pertambangan tidak menumpuk hanya pada segelintir pemegang konsesi, tetapi juga menghidupkan perusahaan jasa, kontraktor, tenaga kerja lokal, hingga ekosistem ekonomi di wilayah tambang. Dengan kata lain, perubahan rezim ini oleh pihak pembela dibaca sebagai pergeseran dari pola pembatasan menuju pola kolaborasi usaha yang lebih terbuka, selama seluruhnya berada dalam koridor perizinan dan pengawasan negara.

Yakup bahkan menegaskan, dalam perkara PT RSM, argumentasi itu menurut mereka bukan berhenti pada tataran teori. Ia menyebut pihaknya sejak awal telah menyampaikan bahwa ruang untuk coal getting bukan hanya dibuka oleh semangat undang-undang, tetapi juga telah termuat dalam diktum izin yang menjadi bagian dari fakta persidangan. Karena itu, pembelaan yang dibangun tidak semata bertumpu pada tafsir akademik, melainkan pada kombinasi antara arah kebijakan UU terbaru dan bentuk konkret izin yang telah diterbitkan.

Dari sudut pandang itulah, sidang PT RSM kini bergerak ke wilayah yang jauh lebih penting dari sekadar soal benar atau salah dalam arti sempit. Perkara ini mulai menguji apakah perubahan besar dalam UU Minerba 2020 benar-benar dipahami sebagai perubahan kebijakan negara yang sah, atau justru masih dibaca dengan kacamata lama yang lebih restriktif. Jika majelis hakim nantinya melihat bahwa pembukaan ruang bagi IUJP memang merupakan bagian dari desain hukum baru yang sengaja dibentuk negara untuk memperluas aktivitas ekonomi dan kesempatan kerja, maka argumen pembelaan terdakwa tentu akan memperoleh bobot yang jauh lebih kuat.

Pada akhirnya, persidangan PT RSM bukan hanya sedang mengadili sebuah rangkaian aktivitas tambang, tetapi juga sedang mempertemukan dua cara pandang yang berbeda terhadap arah pembaruan hukum pertambangan nasional. Disatu sisi, ada pandangan bahwa keterlibatan IUJP dalam kegiatan penambangan adalah bagian dari modernisasi tata kelola dan perluasan manfaat ekonomi daerah sebagaimana ditekankan Yakup Hasibuan dan Prof. Abrar Saleng. Disisi lain, masih ada perdebatan apakah keterbukaan itu dapat diterapkan begitu saja dalam konteks perkara yang sedang diuji di pengadilan. Dan justru dari titik itulah, publik kini mulai melihat bahwa sidang PT RSM tidak sekadar bicara soal tambang, tetapi juga soal bagaimana negara sesungguhnya ingin mengarahkan masa depan industri pertambangan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *