Makin Panas! Jaksa dan Tim Hukum Bentrok Terbuka Soal UU Minerba, Inti Perkara Kini Bergeser ke Perang Tafsir

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 30 Maret 2026, memperlihatkan satu babak yang paling menentukan sejak perkara ini bergulir. Untuk pertama kalinya, benturan antara kubu jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa tampil begitu terbuka di ruang sidang, bukan lagi semata soal siapa yang menambang atau siapa yang menerima aliran dana, melainkan soal rezim hukum mana yang sebenarnya sah dipakai untuk menilai perkara ini.

Jika selama ini publik melihat perkara PT RSM sebagai kasus dugaan korupsi tambang dengan angka kerugian negara yang besar, sidang kali ini justru menggeser pusat perdebatan ke sesuatu yang jauh lebih mendasar: apakah aktivitas yang didakwakan itu memang melanggar hukum menurut aturan yang berlaku saat kejadian, atau justru sedang dipaksa dinilai dengan kacamata rezim hukum lama yang sudah berubah? Pertanyaan inilah yang membuat ruang sidang mendadak berubah dari arena pembuktian biasa menjadi ajang adu tafsir terbuka atas Undang-Undang Minerba.

Pemicunya datang dari keterangan ahli hukum pertambangan yang dihadirkan pihak terdakwa, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin. Dalam keterangannya, Abrar menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan atau coal getting melalui kerja sama dengan pemegang izin operasi produksi. Menurutnya, larangan yang selama ini sering dipakai sebagai pijakan justru merupakan ciri dari rezim UU Nomor 4 Tahun 2009, bukan lagi rezim hukum yang berlaku saat rentang peristiwa dalam perkara ini terjadi.

“Sebenarnya sejak berlakunya Undang-Undang 3 Tahun 2020, tidak ada lagi larangan tentang coal getting, penambangan. Tidak ada. Memang itu larangannya rezim Undang-Undang 4 Tahun 2009,” tegas Prof Abrar.

Pernyataan ini langsung menyentuh jantung perkara, karena salah satu titik yang dipersoalkan dalam dakwaan selama ini berkaitan dengan legalitas kegiatan penambangan melalui pihak ketiga. Bagi tim kuasa hukum terdakwa, keterangan ahli itu bukan sekadar penjelasan akademik, tetapi dianggap sebagai penegasan bahwa perkara ini sejak awal telah dibangun di atas tafsir hukum yang mereka nilai keliru.

Yakup Hasibuan, kuasa hukum Bebby Hussy dan Saskya Hussy, secara tegas menyebut bahwa inti persoalan bukan lagi sekadar pembuktian fakta, melainkan apakah jaksa menggunakan fondasi hukum yang tepat untuk menilai peristiwa yang terjadi pada 2022 hingga 2024, saat rezim hukum pertambangan nasional sudah berubah.

“Jadi hari ini kedua ahli, satu adalah ahli hukum pidana dan satu adalah ahli hukum pertambangan, dua-duanya menegaskan bahwa sebenarnya sejak rezim Undang-Undang Pertambangan 2020 itu, IUJP itu boleh menambang. Jadi dibuka seluas-luasnya,” kata Yakup usai persidangan.

Ia menambahkan, perubahan itu justru lahir dari semangat undang-undang untuk membuka ruang usaha dan memperluas partisipasi pelaku ekonomi di daerah, bukan membatasi secara kaku seperti tafsir lama.

Tak berhenti di situ, Yakup juga menekankan bahwa menurut pihaknya, ruang untuk coal getting bukan hanya terbuka secara normatif dalam undang-undang, tetapi bahkan disebut sudah termuat di dalam diktum izin yang dipersoalkan dalam perkara ini. Dengan kata lain, tim hukum terdakwa sedang membangun pesan yang sangat jelas: jika aktivitasnya dibolehkan oleh undang-undang dan bahkan tertulis dalam izin, lalu dimana tepatnya letak pelanggaran pidananya?

Namun justru dititik inilah benturan paling keras terjadi. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, M. Gufron, secara terbuka menolak pandangan bahwa perkara ini harus dibaca semata-mata melalui kacamata UU 3 Tahun 2020. Ia menegaskan, pihak penuntut tidak sepakat jika seluruh argumentasi pembelaan diarahkan untuk menafsirkan seolah rezim lama otomatis gugur dan tak lagi relevan. Menurutnya, dalam struktur peraturan yang berlaku, terutama bila dikaitkan dengan regulasi turunan, rujukan pada rezim UU 4 Tahun 2009 masih memiliki landasan.

“Yang saya jelaskan tadi, rezim 3 Tahun 2020 itu kami tidak sepakat. Karena memang di peraturan mengingat di Undang-Undang 3 Tahun 2020 itu dijelaskan bahwa rezim dari PP 96/2021 adalah 4 Tahun 2009. Artinya memang yang menjadi rujukan itu yang sudah kita terapkan sekarang itu sudah pada porsinya, masih porsinya dan masih berlaku sampai saat ini,” ujar Gufron.

Dengan pernyataan ini, jaksa secara tidak langsung menunjukkan bahwa pihak penuntut tidak sedang mundur dari konstruksi dakwaannya, melainkan justru mempertahankan bahwa dasar hukum yang dipakai masih sah dan masih relevan.

Inilah yang membuat sidang PT RSM kini benar-benar memasuki fase yang berbeda. Perkara ini tak lagi hanya berputar pada narasi besar dugaan korupsi, angka kerugian negara, atau hubungan para pihak dalam kerja sama tambang. Kini, inti pertarungan justru bergeser ke level yang lebih teknis namun sangat menentukan: apakah majelis hakim akan melihat perkara ini sebagai pelanggaran yang lahir dalam rezim lama, atau sebagai aktivitas yang harus dibaca dengan kacamata aturan baru yang lebih longgar terhadap skema kerja sama penambangan?

Jika majelis hakim nanti sejalan dengan argumentasi ahli dan tim kuasa hukum terdakwa, maka salah satu simpul paling penting dalam dakwaan bisa ikut melemah, sebab tindakan yang dituduhkan berpotensi dinilai tidak lagi terlarang secara normatif pada saat dilakukan. Tetapi jika majelis menerima konstruksi jaksa bahwa rezim hukum lama masih tetap relevan melalui jembatan regulasi turunannya, maka pembelaan terdakwa akan menghadapi tantangan serius. Dititik ini, nasib perkara PT RSM tidak lagi hanya ditentukan oleh fakta lapangan, tetapi juga oleh siapa yang berhasil meyakinkan hakim dalam perang tafsir atas UU Minerba.

Karena itu, sidang 30 Maret 2026 layak disebut sebagai salah satu babak paling panas dalam perkara PT RSM. Untuk pertama kalinya, publik melihat dengan terang bahwa yang sedang diuji bukan hanya dugaan korupsi tambang, tetapi juga ketepatan negara dalam memilih pasal, memilih rezim hukum, dan menilai peristiwa ditengah perubahan aturan. Dan dari sinilah muncul pertanyaan yang mulai menggantung di benak banyak orang: apakah perkara ini benar-benar soal korupsi murni, atau justru sedang berubah menjadi perkara besar yang nasibnya ditentukan oleh perang tafsir regulasi?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *