Jika Coal Getting Sah dan Kerugian Negara Belum Final, Apa yang Sebenarnya Tersisa dari Dakwaan PT RSM?

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 30 Maret 2026, melahirkan satu pertanyaan besar yang kini mulai sulit dihindari: “Jika kegiatan coal getting melalui IUJP dinilai sah menurut rezim hukum terbaru, dan kerugian negara yang didalilkan juga disebut belum bisa dihitung final selama izin masih aktif, lalu apa sebenarnya fondasi utama yang masih tersisa dari konstruksi dakwaan?”

Pertanyaan itu bukan muncul dari opini liar diluar persidangan, melainkan justru menguat dari ruang sidang sendiri, setelah pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi ahli yang secara substansial menyerang dua simpul terpenting perkara. Simpul pertama menyangkut legalitas aktivitas penambangan atau coal getting melalui pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Simpul kedua menyangkut dalil kerugian negara dan kerugian lingkungan yang selama ini menjadi salah satu penyangga utama narasi perkara.

Dihadapan majelis hakim, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, larangan terhadap IUJP melakukan kegiatan penambangan melalui kerja sama dengan pemegang izin operasi produksi pada dasarnya tidak lagi berdiri seperti di rezim lama. Dengan kata lain, salah satu aktivitas yang selama ini disorot dalam perkara PT RSM justru oleh ahli dinilai telah memiliki ruang hukum setelah perubahan regulasi nasional.

“Sebenarnya sejak berlakunya Undang-Undang 3 Tahun 2020, tidak ada lagi larangan tentang coal getting, penambangan. Tidak ada. Memang itu larangannya rezim Undang-Undang 4 Tahun 2009,” tegas Prof Abrar usai persidangan.

Pernyataan ini menjadi sangat penting, karena bila benar aktivitas yang dipersoalkan tidak lagi terlarang secara normatif pada saat peristiwa terjadi, maka salah satu dasar untuk memotret rangkaian tindakan itu sebagai pelanggaran pidana tentu ikut dipaksa masuk ke wilayah abu-abu.

Tak berhenti disitu, Prof Abrar juga mengguncang sisi lain perkara, yakni soal kerugian negara. Dalam logika hukum pertambangan yang ia sampaikan, selama IUP Operasi Produksi masih aktif, maka cadangan tambang yang tersisa belum otomatis bisa diperlakukan sebagai kerugian nyata negara. Sebab selama izin masih berlaku, hak pengelolaan atas sumber daya itu secara hukum belum benar-benar tertutup. Artinya, apa yang hari ini disebut sebagai angka kerugian besar bisa saja baru sebatas potensi, bukan actual loss yang telah final dan tidak dapat lagi dipulihkan.

Dua titik inilah yang membuat sidang PT RSM berubah drastis. Sebab selama ini publik disuguhi narasi besar tentang dugaan korupsi tambang dengan nilai kerugian fantastis dan konstruksi seolah pelanggaran hukumnya sudah terang. Namun setelah keterangan ahli masuk keruang sidang, gambaran itu mendadak tidak lagi sesederhana sebelumnya. Kini, pertanyaannya bukan hanya siapa yang terlibat atau berapa angka kerugian yang disebut-sebut, melainkan apakah tindakan yang didakwakan memang benar terlarang saat dilakukan, dan apakah kerugian yang didalilkan memang sudah nyata saat ini?

Tim kuasa hukum terdakwa, Yakup Hasibuan, tak menutupi bahwa arah pembelaan mereka memang sedang membidik inti tersebut. Menurut Yakup, dua ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini justru memperjelas bahwa sejak rezim UU Minerba 2020, pemegang IUJP dapat melakukan kegiatan penambangan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sejak awal sudah menyampaikan bahwa ruang untuk coal getting bahkan disebut telah termuat di dalam diktum izin yang dipersoalkan.

“Jadi hari ini kedua ahli, satu adalah ahli hukum pidana dan satu adalah ahli hukum pertambangan, dua-duanya menegaskan bahwa sebenarnya sejak rezim Undang-Undang Pertambangan 2020 itu, IUJP itu boleh menambang,” kata Yakup.

Pesan yang dibangun sangat jelas: jika aktivitasnya dibolehkan oleh undang-undang, bahkan dinilai terakomodasi dalam izin, lalu dititik mana persisnya perbuatan itu berubah menjadi korupsi?

Namun jaksa penuntut umum tentu tidak tinggal diam. M. Gufron dari Kejati Bengkulu secara tegas menolak jika perkara ini dibaca mentah-mentah hanya dengan kacamata UU 3 Tahun 2020. Menurutnya, konstruksi dakwaan yang dipakai penuntut tetap memiliki dasar, karena dalam struktur regulasi turunannya, rezim UU 4 Tahun 2009 masih menjadi rujukan yang relevan. Dengan kata lain, jaksa sedang mempertahankan bahwa perkara ini tidak runtuh hanya karena ada perubahan undang-undang, sebab masih ada jembatan hukum yang menurut mereka membuat tafsir lama tetap bisa dipakai.

“Yang saya jelaskan tadi, rezim 3 Tahun 2020 itu kami tidak sepakat. Karena memang di peraturan mengingat di Undang-Undang 3 Tahun 2020 itu dijelaskan bahwa rezim dari PP 96/2021 adalah 4 Tahun 2009. Artinya memang yang menjadi rujukan itu yang sudah kita terapkan sekarang itu sudah pada porsinya, masih porsinya dan masih berlaku sampai saat ini,” ujar Gufron.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kubu penuntut belum goyah, tetapi justru benturan itu sendiri yang kini membuat perkara makin tajam: negara dan terdakwa sama-sama mengklaim berdiri diatas hukum, tetapi membaca hukum itu dengan cara yang berbeda.

Disinilah bobot sebenarnya dari sidang 30 Maret 2026. Untuk pertama kalinya, dua fondasi yang selama ini menopang persepsi publik terhadap perkara PT RSM, yakni legalitas tindakan dan angka kerugian negara, sama-sama digugat secara frontal di depan hakim. Jika aktivitas coal getting lewat IUJP dinilai sah menurut rezim hukum terbaru, dan jika kerugian negara juga belum dapat disebut final selama izin masih aktif, maka dakwaan tidak otomatis hilang, tetapi jelas dipaksa masuk ke ruang pembuktian yang jauh lebih sempit, jauh lebih teknis, dan jauh lebih rentan diperdebatkan.

Dengan demikian, perkara PT RSM kini memasuki fase yang paling sensitif. Majelis hakim tidak lagi sekadar menilai rangkaian fakta lapangan, tetapi juga harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih berat: apakah negara terlalu cepat mempidanakan sengketa yang sejatinya masih berlapis administratif dan tafsir regulasi, atau justru para terdakwa sedang berusaha membungkus pelanggaran serius dibalik celah perubahan aturan? Jawaban atas pertanyaan itu akan sangat menentukan arah putusan.

Dan justru karena itulah, sidang kali ini menjadi titik balik. Sebab untuk pertama kalinya, publik mulai melihat bahwa perkara PT RSM bukan hanya tentang tuduhan korupsi bernilai besar, tetapi juga tentang seberapa kokoh fondasi dakwaan itu berdiri setelah dua pilar utamanya, legalitas coal getting dan finalitas kerugian negara, digoyang bersamaan di ruang sidang. Jika dua pilar itu benar-benar melemah, maka pertanyaan paling tajam yang kini menggantung bukan lagi soal siapa yang paling bersalah, melainkan apakah dakwaan ini masih setegak yang selama ini dibayangkan publik?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *