BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp1,6 Miliar di 7 Proyek Jalan Bengkulu. Ini Rinciannya

Bengkulu, tintabangsa.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek jalan di Provinsi Bengkulu tidak hanya menunjukkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan, tetapi juga mengungkap nilai kelebihan pembayaran yang mencapai angka miliaran rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 tentang sistem pengendalian internal dan kepatuhan hukum laporan keuangan provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024, total kelebihan pembayaran dari sejumlah paket pekerjaan jalan Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp1.609.219.260,05.

Temuan tersebut tersebar pada sedikitnya tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Provinsi Bengkulu melalui Bidang Bina Marga, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Peningkatan/Rekonstruksi Ruas Jalan Lubuk Durian – Lubuk Sini – Penyedia: CV SK ➤ Kelebihan pembayaran: Rp509.756.612,602.
  2. Peningkatan/Rekonstruksi Ruas Jalan Wisata Air Terjun Curup IXPenyedia: CV DP➤ Kelebihan pembayaran: Rp67.033.125,113.
  3. Rekonstruksi Ruas Jalan Batik Nau – Lubuk Banyau CS (Padang Jaya–Giri Mulya, D6–D9 Ketahun)Penyedia: PT TKK➤ Kelebihan pembayaran: Rp72.730.727,684.
  4. Rekonstruksi Ruas Jalan Muara Aman – Tambang SawahPenyedia: CV PSM➤ Kelebihan pembayaran: Rp8.818.495,185.
  5. Rehabilitasi Jalan Kewenangan Provinsi BengkuluPenyedia: PT EAJ➤ Kelebihan pembayaran: Rp353.615.001,396.
  6. Rekonstruksi Ruas Jalan Jenggalu Kota BengkuluPenyedia: CV MBE➤ Kelebihan pembayaran: Rp212.853.236,607.
  7. Rekonstruksi Ruas Jalan Dr. A. Gani – TabarenahPenyedia: CV RTS➤ Kelebihan pembayaran: Rp45.336.037,64

Temuan ini memperkuat indikasi bahwa pembayaran pada proyek-proyek tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

BPK secara tegas menyatakan bahwa terdapat selisih antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan hasil pemeriksaan fisik.

Jika dilihat dari nilai, proyek Lubuk Durian–Lubuk Sini menjadi penyumbang terbesar kelebihan pembayaran, mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Disusul proyek rehabilitasi jalan kewenangan provinsi dan rekonstruksi Jalan Jenggalu yang juga mencatat angka ratusan juta rupiah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan internal, baik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun pihak pelaksana kegiatan di lingkungan Dinas PUTR.

BPK dalam rekomendasinya meminta agar kelebihan pembayaran tersebut segera ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Provinsi Bengkulu terkait progres pengembalian kerugian daerah, pihak yang bertanggung jawab secara administratif, maupun potensi sanksi terhadap penyedia jasa yang terlibat.

Tim media masih berupaya mengonfirmasi kepada Dinas PUTR, Inspektorat Provinsi Bengkulu, serta pihak penyedia jasa terkait untuk mendapatkan kejelasan tindak lanjut atas temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *