Ahli Sebut Kerugian Negara Rp 500 Miliar Lebih Masih “Asumsi”, Belum Bisa Dihitung Selama IUP Aktif

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, 30 Maret 2026, kembali memunculkan titik krusial yang bisa memengaruhi arah pembuktian perkara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada keterangan ahli hukum pertambangan yang menyebut dalil kerugian negara ratusan miliar rupiah, termasuk klaim kerugian lingkungan, belum dapat dipastikan sebagai kerugian nyata selama izin tambang PT RSM masih aktif dan kegiatan tambang belum dinyatakan berakhir secara hukum.

Ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, secara terbuka menyatakan bahwa perhitungan kerugian dalam perkara tambang tidak bisa dilakukan secara serampangan, apalagi ketika status hukum tambang masih berjalan. Menurutnya, selama IUP Operasi Produksi (IUP-OP) milik perusahaan belum berakhir, maka potensi sumber daya yang masih tersisa di dalam konsesi belum bisa otomatis dianggap hilang atau menjadi kerugian negara yang final.

“Kalau tambangnya masih ada, IUP-nya masih ada, tidak mungkin kerugian negara itu bisa dihitung. Karena itu bukan actual loss. Itu baru potensi. Kerugian nyata itu kalau seluruh masa izin berakhir, baru dihitung apa yang tersisa, apa yang tidak tertambang, dan apa yang benar-benar hilang,” demikian substansi keterangan ahli yang mengemuka dalam persidangan.

Titik inilah yang kemudian menjadi salah satu serangan paling tajam dari kubu terdakwa terhadap konstruksi dakwaan jaksa.

Dalam perkara PT RSM, publik sebelumnya digiring pada angka besar, yakni dugaan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp 500 miliar, ditambah kerugian lingkungan yang juga diklaim sangat signifikan. Namun melalui keterangan ahli, pihak terdakwa mencoba membongkar bahwa angka fantastis itu belum tentu dapat diperlakukan sebagai kerugian final, sebab menurut mereka masih ada perbedaan mendasar antara potensi kerugian, kerugian administratif, dan actual loss yang benar-benar telah terjadi serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Prof Abrar menegaskan, dalam rezim pertambangan, negara tidak semata-mata melihat mineral atau batu bara yang belum diangkat sebagai kerugian. Selama izin masih berlaku dan pemegang izin masih memiliki hak untuk mengelola wilayah tambangnya, maka cadangan yang tersisa di dalam tanah masih merupakan bagian dari potensi ekonomi yang secara hukum belum hilang. Dengan logika itu, menghitung seluruh nilai batubara yang belum tergarap atau yang dipersoalkan dalam rentang tertentu sebagai kerugian negara final, menurut kubu terdakwa, justru berisiko menyesatkan cara pandang publik terhadap perkara.

Tak hanya soal kerugian keuangan negara, kubu terdakwa juga menyorot keras dalil kerugian lingkungan. Dalam pandangan ahli, kerusakan atau gangguan lingkungan dalam aktivitas pertambangan tidak bisa langsung dipukul rata sebagai kerugian permanen, apalagi jika wilayah tambang tersebut masih berada dalam fase operasi dan masih memiliki kewajiban reklamasi serta pascatambang yang secara hukum belum jatuh tempo secara final. Artinya, selama perusahaan masih terikat kewajiban untuk memulihkan, menata kembali, atau mereklamasi lahan sesuai tahapan izin, maka kerusakan yang muncul di tengah operasi belum otomatis identik dengan kerugian lingkungan yang selesai dan tidak dapat dipulihkan.

Dititik ini, pembelaan pihak terdakwa menjadi sangat jelas. Mereka berupaya membangun argumentasi bahwa perkara PT RSM tidak boleh dibaca hanya dari angka besar yang terdengar bombastis di depan publik. Menurut mereka, angka ratusan miliar yang dilekatkan dalam dakwaan justru harus diuji secara ketat, apakah benar itu kerugian negara yang nyata, atau baru sekadar asumsi atas potensi ekonomi yang belum tentu hilang karena izin tambang masih berjalan dan sumber daya di wilayah konsesi belum sepenuhnya tertutup peluang pemanfaatannya.

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa keterangan ahli hari ini penting karena membuka perbedaan besar antara narasi penuntutan dan logika hukum pertambangan yang sesungguhnya. Menurut Yakup, perkara ini sejak awal tidak bisa dipaksakan menjadi sederhana, seolah seluruh aktivitas yang dipersoalkan otomatis melahirkan kerugian negara final. Dalam pandangannya, justru harus dibedah lebih dulu apakah unsur kerugian yang didalilkan benar-benar sudah terjadi, atau baru berupa asumsi yang dibangun sebelum masa izin berakhir.

Dengan munculnya keterangan ini, persidangan PT RSM kini memasuki fase yang jauh lebih sensitif. Sebab jika majelis hakim nanti menerima logika bahwa kerugian negara baru bisa dihitung secara utuh setelah masa IUP-OP berakhir, maka salah satu elemen paling penting dalam perkara korupsi ini akan berada dalam tekanan serius. Sebaliknya, jika majelis berpandangan bahwa kerugian dapat dihitung meski izin masih aktif karena ada pelanggaran tertentu yang dianggap telah menghilangkan hak negara saat itu juga, maka dakwaan jaksa tetap punya ruang untuk bertahan.

Yang pasti, sidang kali ini memperlihatkan satu hal yang makin sulit dibantah: perkara PT RSM tak lagi semata soal siapa menambang dan siapa menandatangani, tetapi sudah bergerak ke inti yang jauh lebih menentukan, yakni apakah angka kerugian ratusan miliar yang selama ini digaungkan benar-benar kerugian nyata, atau hanya potensi yang diperlakukan seolah sudah pasti hilang. Dan dititik itulah, sidang 30 Maret 2026 menjadi salah satu babak paling penting yang membuat publik mulai bertanya ulang, benarkah negara sudah benar-benar rugi sebesar yang dituduhkan, atau justru angka itu masih terlalu dini untuk disebut final? .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *