Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, 30 Maret 2026, memunculkan salah satu titik paling krusial sejak perkara ini bergulir. Dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak terdakwa Bebby Hussy cs, perhatian utama tertuju pada keterangan ahli hukum pertambangan yang secara terbuka menyebut dasar pelanggaran yang dipakai jaksa terkait coal getting patut dipertanyakan, karena dinilai bertumpu pada rezim hukum lama.
Sosok yang menjadi sorotan dalam agenda sidang kali ini adalah Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin. Di hadapan majelis hakim, Abrar menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tidak ada lagi larangan bagi pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk melakukan kegiatan coal getting atau penambangan melalui kerja sama dengan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi.
“Sebenarnya sejak berlakunya Undang-Undang 3 Tahun 2020, tidak ada lagi larangan tentang coal getting, penambangan. Tidak ada. Memang itu larangannya rezim Undang-Undang 4 Tahun 2009,” tegas Prof Abrar usai persidangan.
Keterangan ini menjadi penting, karena salah satu konstruksi dakwaan dalam perkara PT RSM selama ini menyorot legalitas kegiatan penambangan yang dilakukan melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Menurut Abrar, setelah perubahan regulasi melalui UU 3/2020, model kerja sama penambangan antara pemegang IUP-OP dengan pihak ketiga melalui IUJP justru dibuka. Artinya, kegiatan yang sebelumnya dipandang terbatas di rezim lama, setelah perubahan undang-undang justru memperoleh ruang hukum yang lebih jelas. Dalam konteks perkara ini, yang didalilkan terjadi pada rentang 2022 sampai 2024, ia menilai penggunaan tafsir lama untuk menilai legalitas tindakan para terdakwa menjadi titik persoalan yang sangat mendasar.
“Kalau Jaksa menjadikan salah satu pelanggaran dalam dakwannya itu, saya kira itu keliru. Karena kejadian ini tahun 2022 sampai 2024, artinya dua tahun setelah berlakunya Undang-Undang yang membolehkan untuk melakukan penambangan dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui IUJP,” ujar Prof Abrar.
Pernyataan itu praktis menjadi salah satu kalimat paling tajam yang keluar dari ruang sidang hari itu, karena langsung menyentuh fondasi hukum dakwaan.
Senada dengan itu, kuasa hukum Bebby Hussy dan Saskya Hussy, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa dua ahli yang dihadirkan pihaknya, terutama ahli hukum pertambangan, justru memperjelas bahwa sejak rezim UU Minerba 2020, pemegang IUJP dapat melakukan kegiatan penambangan. Yakup menyebut perubahan itu bukan sekadar teknis, tetapi lahir dari semangat undang-undang untuk memperluas ruang usaha dan lapangan kerja di daerah.
“Jadi hari ini kedua ahli, satu adalah ahli hukum pidana dan satu adalah ahli hukum pertambangan, dua-duanya menegaskan bahwa sebenarnya sejak rezim Undang-Undang Pertambangan 2020 itu, IUJP itu boleh menambang. Jadi dibuka seluas-luasnya. Karena spiritnya, filosofinya adalah itu untuk memberikan, memperluas lapangan kerja juga untuk pelaku-pelaku ekonomi di daerah-daerah tersebut,” kata Yakup usai sidang.
Yakup bahkan menegaskan, pihaknya sejak awal sudah berulang kali menyampaikan bahwa bukan hanya undang-undangnya yang membuka ruang tersebut, tetapi dalam dokumen izin yang dipersoalkan di perkara ini, ruang untuk coal getting juga disebut telah termuat secara eksplisit. Menurutnya, hal itu bukan klaim baru, melainkan sudah beberapa kali diangkat dalam proses persidangan dan kini kembali ditegaskan melalui keterangan ahli.
“Ditambah lagi, ternyata IUJP-nya itu sendiri, kan dari awal kami sudah sampaikan, ternyata di diktumnya pun juga diperbolehkan untuk coal getting. Itu ada resmi. Dan sejak awal itu kami sudah sampaikan dan sudah menjadi fakta persidangan juga,” tegas Yakup.
Dengan kata lain, kubu terdakwa berusaha menunjukkan bahwa yang dipersoalkan dalam dakwaan justru merupakan aktivitas yang menurut mereka telah memiliki ruang legal baik dari sisi undang-undang maupun dari sisi dokumen perizinan.
Namun, kubu jaksa penuntut umum tak tinggal diam. M. Gufron, jaksa dari Kejati Bengkulu, secara terbuka menyatakan pihaknya tidak sependapat jika perkara ini dibaca sepenuhnya dengan kacamata UU 3/2020. Menurutnya, rujukan hukum yang dipakai penuntut umum tetap berada pada koridor yang mereka yakini sah, karena dalam struktur regulasi turunannya, rezim UU 4/2009 masih menjadi acuan yang relevan.
“Yang saya jelaskan tadi, rezim 3 Tahun 2020 itu kami tidak sepakat. Karena memang di peraturan mengingat di Undang-Undang 3 Tahun 2020 itu dijelaskan bahwa rezim dari PP 96/2021 adalah 4 Tahun 2009. Artinya memang yang menjadi rujukan itu yang sudah kita terapkan sekarang itu sudah pada porsinya, masih porsinya dan masih berlaku sampai saat ini,” ujar Gufron.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa sengketa utama dalam perkara kini bukan lagi sekadar soal fakta penambangan, melainkan soal rezim hukum mana yang tepat dipakai untuk menilai peristiwa yang terjadi pada 2022 hingga 2024.
Benturan tafsir inilah yang membuat sidang 30 Maret 2026 menjadi salah satu fase paling menentukan dalam perkara PT RSM. Disatu sisi, ahli pertambangan yang dihadirkan terdakwa menyebut larangan terhadap IUJP melakukan coal getting sudah tidak relevan sejak 2020, bahkan menyatakan jaksa keliru bila tetap menjadikannya salah satu pilar dakwaan. Disisi lain, jaksa tetap bertahan bahwa konstruksi hukum yang mereka gunakan masih berada dalam jalur yang benar dan masih memiliki pijakan normatif.
Dengan demikian, narasi besar yang muncul dari sidang kali ini menjadi semakin jelas: perkara PT RSM kini tidak hanya diperdebatkan sebagai soal dugaan korupsi tambang, tetapi telah berubah menjadi adu tafsir terbuka soal perubahan rezim hukum pertambangan nasional. Jika majelis hakim nanti sejalan dengan pandangan ahli bahwa IUJP memang sudah boleh menambang sejak 2020, maka salah satu simpul penting dakwaan bisa ikut terguncang. Tetapi jika majelis tetap melihat rezim lama masih relevan sebagaimana argumentasi jaksa, maka perdebatan justru akan bergeser pada seberapa jauh pelanggaran administratif itu bertransformasi menjadi tindak pidana korupsi.

