Bengkulu – Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Bengkulu menegaskan tidak adanya praktik “86” atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum dalam penanganan kasus narkotika.
Penegasan ini sekaligus menjawab isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan penangkapan salah satu oknum anggota DPRD Kota Bengkulu yang disebut-sebut disertai praktik kompromi.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Eka Candra, S.H., M.H., memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Kami pastikan tidak ada penangkapan anggota DPRD Kota Bengkulu oleh personel kami, dan tidak ada istilah ‘86’ dalam penanganan perkara,” tegasnya, Senin (23/3/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan kasus narkotika dilakukan secara profesional dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) serta prinsip transparansi.
Menurut Eka, jajarannya tidak pernah melakukan kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkotika, apalagi melakukan penyelesaian perkara di luar ketentuan hukum.
“Kami bekerja tegas, profesional, dan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Ditresnarkoba Polda Bengkulu berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, serta tetap mempercayai kinerja kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

