BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kota Bengkulu. Dalam operasi yang digelar pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisial SG (29) pekerjaan wiraswasta.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Jalan Murai, RT 003, RW 001, Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban ini, tak berkutik saat diringkus petugas di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama berada di Jalan Semangka 3, RT 15, RW 05, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati. Selanjutnya, pengembangan dilakukan di sebuah bedengan yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo, Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi ganja di sekitar wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Ditresnarkoba segera melakukan observasi melalui metode pembelian terselubung (undercover buy) serta pengintaian (surveillance).
Dari hasil penggeledahan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu di dua TKP, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket besar narkotika jenis ganja serta satu unit handphone merk Realme warna hijau yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Bengkulu untuk proses lebih lanjut,” Ujar Kabid Humas
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika secara profesional dan terukur.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polda Bengkulu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol. Ichsan Nur dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa Polda Bengkulu akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Kabid Humas turut mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian dan tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, pihak penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melakukan uji timbang barang bukti. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas.

