Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Hotmix Rp9,8 Miliar Renah Semanik–Kelindang Mulai Rusak, Potensi Kerugian Negara Disorot

BENGKULU TENGAH, Tintabangsa.com,-Proyek pembangunan jalan hotmix yang menghubungkan Desa Renah Semanik, Kecamatan Karang Tinggi dengan Desa Kelindang, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi sorotan masyarakat. Selain kondisi badan jalan, kualitas saluran drainase dan pelapis tebing di sepanjang jalur tersebut kini dipertanyakan.

Proyek yang dikerjakan pada tahun 2025 itu diduga tidak dikerjakan secara maksimal. Pasalnya, baru beberapa bulan setelah selesai, sejumlah bagian bangunan dilaporkan sudah mengalami retak, rontok, bahkan kerusakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (13/3/2026), pembangunan jalan, drainase, serta pelapis tebing tersebut merupakan satu paket pekerjaan jalan hotmix dengan nilai anggaran mencapai Rp9.861.070.000.

Namun di lapangan, kondisi saluran drainase di beberapa titik dilaporkan sudah mengalami keretakan cukup parah. Bahkan sebagian struktur beton terlihat mulai rontok, sehingga memunculkan dugaan rendahnya kualitas mutu beton maupun proses pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Salah seorang warga setempat mengaku sangat menyayangkan kondisi proyek yang belum lama selesai namun sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

“Saluran drainase sekarang sudah mulai rusak. Saya lihat bangunannya banyak yang retak dan rontok. Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan karena pekerjaan ini baru beberapa bulan selesai tetapi sudah banyak yang rusak,” ujarnya.

Menurut warga, jalan tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga kualitas pembangunan seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pihak pelaksana proyek.

Selain drainase, masyarakat juga menyoroti pelapis tebing di beberapa titik yang terlihat mulai mengalami kerusakan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu longsor di sekitar badan jalan, terutama saat curah hujan tinggi.

Berpotensi Melanggar Undang-Undang

Apabila benar ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau kualitas konstruksi yang buruk, proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, keselamatan, serta keberlanjutan hasil pekerjaan konstruksi. Kegagalan bangunan akibat kelalaian pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah juga harus mematuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelaksanaan proyek harus memenuhi prinsip efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan unsur penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat Minta Pemeriksaan

Masyarakat berharap Dinas PUPR Bengkulu Tengah, inspektorat daerah, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan kualitas pekerjaan serta memastikan apakah proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Transparansi terkait pelaksana proyek, pengawas, serta masa pemeliharaan pekerjaan juga dinilai penting untuk menjawab kekhawatiran publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kualitas pekerjaan jalan hotmix, drainase, dan pelapis tebing pada proyek tersebut.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *