Rejang Lebong – Sabtu, 14 Maret 2026, Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H. didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Rejang Lebong melaksanakan kegiatan sosialisasi Hotline Call Center 110 Polri kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara memberikan serta menempelkan stiker Call Center 110 Polri kepada para pengemudi mobil yang melintas. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui dan mudah mengingat nomor layanan darurat Polri tersebut.
Kapolres Rejang Lebong menjelaskan bahwa Call Center 110 Polri merupakan nomor telepon layanan kepolisian yang tersedia di setiap Polres dan siap melayani masyarakat selama 24 jam.
“Call Center 110 Polri adalah nomor telepon layanan kepolisian yang dapat digunakan masyarakat untuk meminta bantuan atau melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Layanan ini gratis dan bebas pulsa, serta personel Polri selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan,” ujar Kapolres Rejang Lebong.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana cepat untuk menghubungi pihak kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas atau keadaan darurat lainnya.

