Bengkulu – Ketua Dewan Pengawas Syariah PT BPRS Bank Fadhilah Kota Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohimin, M.Ag, menilai obligasi syariah atau sukuk syariah berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus memberikan dampak sosial yang luas.
Hal tersebut disampaikan Prof Rohimin dalam kajian bertajuk “Obligasi Syariah Berwawasan Sosial” pada Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, di tengah kehidupan masyarakat saat ini terdapat berbagai proyek dan kegiatan usaha yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti peningkatan kesehatan, pendidikan, pengembangan UMKM, hingga pembangunan infrastruktur dasar.
“Proyek-proyek semacam ini perlu didukung agar dapat tumbuh dan berkembang serta terjaga keberlanjutannya. Karena itu, pembiayaan maupun refinancing-nya membutuhkan dukungan kuat dan terstruktur dari institusi keuangan sosial Islam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dukungan pembiayaan berbasis keuangan sosial Islam (Islamic social finance) tersebut diharapkan mampu memberikan pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kemaslahatan umat.
Prof Rohimin menuturkan, obligasi syariah atau sukuk syariah merupakan salah satu alternatif pembiayaan bisnis yang berkelanjutan dan kini berkembang pesat serta diterima secara universal.
Instrumen keuangan ini juga memberikan kesempatan bagi investor untuk memperoleh keuntungan secara halal. Dalam penerapannya, sukuk menggunakan akad syariah seperti ijarah dan mudharabah.
“Imbal hasil yang diberikan berupa bagi hasil atau sewa (ujrah), bukan dengan skema bunga. Penerapannya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” jelasnya.
Ia menambahkan, obligasi syariah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Instrumen ini menggunakan akad seperti mudharabah atau ijarah, di mana pendapatan bagi hasil harus bersih dari unsur non-halal.
Dalam perjalanannya, obligasi syariah telah banyak membantu sektor ekonomi masyarakat, terutama bagi pihak yang membutuhkan modal usaha. Penerapannya juga terhindar dari praktik riba dan spekulasi.
Selain itu, pengelolaan dana dalam sistem ini tidak menggunakan bunga serta menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (judi).
Prof Rohimin berharap pengembangan obligasi syariah berwawasan sosial dapat meningkatkan kepedulian terhadap berbagai sektor penting di masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, pengembangan UMKM, serta perbaikan infrastruktur dasar.
“Kehadiran kebijakan produk ekonomi berupa obligasi syariah atau sukuk syariah dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat. Dampaknya dapat dirasakan dalam penguatan usaha-usaha halal dan peningkatan kemaslahatan umat,” tutupnya.

