Bengkulu, Tintabangsa.com, – Polemik proyek pembangunan jaringan irigasi senilai sekitar Rp25 miliar di Kabupaten Mukomuko yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII terus bergulir. Setelah ramai diberitakan dan menuai sorotan masyarakat, dua media yakni Tintabangsa.com dan Sinarfakta.com secara resmi melayangkan surat permohonan hak jawab kepada pihak balai.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh pimpinan kedua media pada Kamis, 12 Maret 2026, di kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII. Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris Balai, Dewi Marlina.
Permohonan hak jawab tersebut diajukan sebagai bentuk klarifikasi dan keseimbangan informasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai proyek irigasi di Kabupaten Mukomuko yang diduga menyimpan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.
“Kami datang untuk menyampaikan surat permohonan hak jawab secara resmi agar pihak balai dapat memberikan penjelasan langsung terkait pelaksanaan proyek irigasi senilai kurang lebih Rp25 miliar tersebut,” ujar salah satu pimpinan media.
Dalam kesempatan itu, pihak media juga menanyakan keberadaan Kepala Balai serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut.
Namun menurut Dewi Marlina, Kepala Balai sedang mengikuti Zoom Meeting, sementara PPK pelaksana proyek masih berada di lapangan.
“Pak Kepala Balai sedang mengikuti zoom meeting, sedangkan PPK masih di lapangan. Surat permohonan hak jawab sudah kami terima dan akan segera kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” jelas Dewi Marlina.
Ia juga memastikan pihak balai akan segera memberikan tanggapan resmi atas surat yang telah diterima tersebut.
Sebelumnya, proyek pembangunan jaringan irigasi di wilayah Daerah Irigasi Manjuto Kiri, Kabupaten Mukomuko, menjadi sorotan setelah sejumlah petani mengeluhkan distribusi air yang tidak berjalan maksimal.
Petani menyebut air irigasi yang dijanjikan untuk mendukung musim tanam 2026 hanya mengalir kurang dari dua jam sebelum kembali berhenti dan tidak sampai ke lahan persawahan mereka.
Selain itu, masyarakat juga menemukan beberapa titik saluran irigasi yang diduga belum dikerjakan secara optimal. Beberapa bagian bahkan masih dipenuhi material tanah sisa pekerjaan yang dinilai menghambat aliran air menuju area pertanian.
Kondisi tersebut memicu berbagai pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut.
Pihak media menegaskan bahwa permohonan hak jawab ini merupakan bagian dari prinsip cover both sides dalam kerja jurnalistik agar publik memperoleh informasi yang berimbang terkait pelaksanaan proyek irigasi yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat di Mukomuko.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII masih menyiapkan jawaban resmi atas surat permohonan hak jawab yang telah diajukan oleh kedua media tersebut.(TB)

