Jakarta, tintabangsa.com,-Kasus kematian Gita Fitria Ramadhani kembali memantik sorotan tajam setelah forum bedah perkara yang digelar tim kuasa hukum keluarga bersama sejumlah pakar dan akademisi hukum pidana mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan awal kasus tersebut.
Dalam forum yang digelar pada Rabu (11/3/2026) itu, para ahli secara kritis membedah langkah aparat saat pertama kali menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil kajian para pakar memunculkan sejumlah catatan penting yang dinilai berpotensi menghambat pengungkapan fakta sebenarnya di balik kematian korban.
Sejumlah temuan mencuat dalam forum tersebut, mulai dari dugaan tidak maksimalnya pengamanan TKP, indikasi tidak dijalankannya prosedur standar penyelidikan, hingga kemungkinan terabaikannya barang bukti penting yang seharusnya diamankan sejak awal kejadian.
Para pakar hukum pidana yang terlibat dalam bedah perkara menilai, kesalahan pada tahap awal penanganan perkara dapat berdampak serius terhadap proses pembuktian di kemudian hari. Bahkan, jika terdapat tindakan yang secara sengaja menghambat pengungkapan fakta, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penegakan hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, menegaskan bahwa bedah perkara dilakukan untuk menguji secara objektif penanganan kasus yang hingga kini dinilai masih menyisakan banyak tanda tanya.
“Dari hasil kajian para pakar hukum pidana, muncul sejumlah catatan serius terhadap proses penanganan awal perkara ini. Karena itu kami menilai kasus ini harus dibuka secara terang, tidak boleh ada fakta yang ditutup-tutupi,” tegas Rustam kepada wartawan.
Menurutnya, apabila berbagai kejanggalan tersebut tidak dijelaskan secara transparan kepada publik, maka hal itu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum keluarga juga telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu agar dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.
Rustam menegaskan keluarga korban tidak akan berhenti mengawal perkara ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada asumsi atau kesimpulan yang terburu-buru. Jika memang ada kejanggalan dalam penanganan awal, maka itu harus dibuka kepada publik. Keluarga hanya menuntut satu hal: keadilan bagi korban,” ujarnya.
Kasus kematian Gita Fitria Ramadhani sendiri hingga kini masih menyita perhatian publik, terutama setelah muncul berbagai pertanyaan terkait kondisi korban saat ditemukan serta proses awal penanganan perkara oleh aparat.
Melalui bedah perkara ini, tim hukum berharap aparat penegak hukum dapat membuka seluruh proses secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kebenaran di balik kematian Gita Fitria Ramadhani benar-benar terungkap tanpa ada yang disembunyikan.

