Bengkulu – Polsek Ratu Samban, Polresta Bengkulu mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan hingga pembakaran sepeda motor di Jalan KZ Abidin I, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban Ujang Saidinah (62), warga Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-10/II/2026/SPK.RS tertanggal 22 Februari 2026, korban melaporkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi BD 2645 FA dirusak hingga dibakar oleh sekelompok remaja.
Dari hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika sekitar sembilan remaja yang sebelumnya telah berjanji melalui media sosial berkumpul dengan tujuan melakukan tawuran sarung di wilayah Pengantungan menuju lokasi kejadian.
Saat itu korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor menuju Jalan KZ Abidin I setelah sebelumnya melakukan perang sarung di kawasan Gang Mangga, Pasar Minggu. Namun di tengah perjalanan, sepeda motor korban dihentikan oleh salah satu remaja.
Tak lama kemudian beberapa remaja lainnya melakukan pengrusakan dengan cara memukul dan menendang sepeda motor tersebut. Bahkan salah satu terduga pelaku kemudian melemparkan botol kaca berisi bensin yang telah dipasangi sumbu dan dibakar ke arah sepeda motor hingga akhirnya kendaraan tersebut hangus terbakar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat melalui Kapolsek Ratu Samban AKP Dendi mengatakan, pihaknya telah mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Para terduga pelaku berjumlah sembilan orang dengan usia antara 13 hingga 18 tahun. Sebagian besar masih berstatus pelajar dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dendi.
Ia menjelaskan, dalam aksinya para terduga pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari menendang sepeda motor, memukul menggunakan sarung dan kayu, hingga melakukan pembakaran menggunakan botol kaca berisi bensin.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah hangus terbakar serta rekaman video saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 521 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum serta pengrusakan barang.
Para terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau 2 tahun 6 bulan.

