Mukomuko, Tintabangsa.com, – Sorotan terhadap proyek pembangunan jaringan irigasi senilai Rp25 miliar yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Kabupaten Mukomuko terus bergulir. Kali ini, pandangan hukum disampaikan oleh praktisi hukum Rustam Efendi, S.H., yang menilai proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Rustam Efendi, proyek infrastruktur yang bersumber dari uang negara tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sejak awal.
“Apabila benar ditemukan bangunan irigasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan atau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara serius. Proyek yang bersumber dari uang negara wajib dikerjakan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Rustam Efendi saat dimintai tanggapan.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur irigasi sejatinya memiliki peran vital dalam mendukung ketahanan pangan, khususnya bagi para petani yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Karena itu, setiap kegagalan fungsi pada proyek irigasi dapat berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
“Jika irigasi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani. Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Rustam juga menyoroti sikap sejumlah pihak yang hingga kini belum memberikan klarifikasi kepada publik terkait polemik proyek tersebut. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
“Informasi dari rekan-rekan jurnalis menyebutkan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum mendapat tanggapan dari pihak terkait. Padahal pejabat yang bertanggung jawab seharusnya memberikan klarifikasi kepada publik. Sikap terbuka akan mencegah munculnya spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, transparansi dalam proyek pemerintah bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bagian dari prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan negara.
Lebih lanjut, Rustam Efendi menegaskan bahwa apabila benar ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran secara objektif dan profesional.
Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dapat diproses secara pidana.
Bahkan dalam Pasal 3 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jika terdapat indikasi kerugian negara atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, tentu hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penegakan hukum penting bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan jaringan irigasi di wilayah Daerah Irigasi Manjuto Kiri Kabupaten Mukomuko sebelumnya menuai keluhan dari para petani. Mereka mengaku aliran air yang dijanjikan untuk mendukung musim tanam 2026 hanya mengalir kurang dari dua jam sebelum kembali berhenti dan tidak sampai ke lahan persawahan.
Selain persoalan debit air yang terbatas, masyarakat juga menemukan sejumlah titik saluran irigasi yang masih dipenuhi tanah serta material sisa pekerjaan sehingga menghambat aliran air menuju lahan pertanian.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Satker BWS Sumatera VII Wiel Mushawiry Suryana, ST, MT serta PPK Irigasi Rawa I Yudha Ginanjar Somantri, ST hingga kini belum mendapat tanggapan. Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.(TB)

