Dikonfirmasi Wartawan di Kantor, Kepala Satker BWS Sumatera VII Bungkam Soal Proyek Irigasi Rp25 Miliar di Mukomuko

Mukomuko, Tintabangsa.com, – Proyek pembangunan jaringan irigasi senilai sekitar Rp25 miliar di Kabupaten Mukomuko yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII terus menuai sorotan. Selain dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi petani, sikap pejabat terkait yang memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan turut memunculkan tanda tanya publik.

Sejumlah wartawan yang mendatangi kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII untuk meminta klarifikasi terkait proyek tersebut mengaku tidak mendapatkan jawaban dari pihak yang bertanggung jawab. Kepala Satuan Kerja (Satker) BWS Sumatera VII, Wiel Mushawiry Suryana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi Rawa I, Yudha Ginanjar Somantri, disebut tidak memberikan tanggapan ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung di kantor.

Sikap bungkam tersebut menambah sorotan terhadap proyek irigasi yang sebelumnya telah dikeluhkan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Daerah Irigasi Manjuto Kiri.

Para petani mengaku distribusi air yang diharapkan dapat mendukung musim tanam 2026 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Air yang seharusnya mengalir ke lahan pertanian hanya mengalir dalam waktu singkat sebelum akhirnya berhenti.

“Kami sudah menunggu sesuai jadwal, tapi air hanya mengalir sebentar lalu berhenti. Kalau kondisi ini terus terjadi, jadwal tanam bisa mundur sampai Februari bahkan Maret 2026,” ungkap seorang petani dari wilayah Arah Tiga, Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang.

Padahal sebelumnya Komisi Irigasi Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan surat kepada pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VII agar pengairan dibuka pada 1 Januari 2026 guna mendukung jadwal musim tanam petani. Namun kondisi di lapangan menunjukkan distribusi air belum berjalan optimal.

Selain persoalan debit air yang terbatas, masyarakat juga menemukan sejumlah titik saluran irigasi yang dinilai belum dikerjakan secara maksimal. Beberapa bagian saluran masih dipenuhi tanah serta material sisa pekerjaan yang menghambat aliran air menuju lahan pertanian, terutama di wilayah BP4.

Kepala Desa Lubuk Gedang, Yuna Aswandi, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kondisi tersebut. Menurutnya, persoalan irigasi sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan ekonomi warga desa yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian.

“Sektor pertanian menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Banyak warga khawatir gagal tanam jika kondisi pengairan seperti ini terus terjadi,” ujarnya.

Ketua P3A Desa Lubuk Gedang, Qadri, juga berharap pemerintah pusat segera melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut agar persoalan yang terjadi di lapangan dapat segera ditangani.

Sorotan juga datang dari kalangan pegiat anti-korupsi. Mereka menilai apabila pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilzon Lalengke, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat terkait proyek tersebut.

“Anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat. Jika proyek yang dibiayai negara tidak memberikan manfaat atau diduga tidak sesuai spesifikasi, maka perlu dilakukan audit menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, sikap bungkam pejabat terkait ketika dikonfirmasi wartawan justru semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.

Di sisi lain, Garda Republik Indonesia wilayah Provinsi Bengkulu menyatakan akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta dengan melampirkan berbagai temuan di lapangan.

Masyarakat berharap pemerintah pusat segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek irigasi tersebut agar penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi petani serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *