Bukti Kontribusi, Pengacara Bebby Hussy Ungkap PT IBP Setor Rp490 Miliar ke Negara

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Bebby Hussy kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/3/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah data baru terungkap melalui keterangan para saksi yang dihadirkan.

Agenda sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi dari internal perusahaan terdakwa yang menjelaskan berbagai aspek operasional usaha pertambangan yang dijalankan oleh PT Inti Bara Perdana (IBP).

Salah satu fakta yang mencuat di ruang sidang berkaitan dengan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara. Berdasarkan keterangan saksi, sepanjang periode 2021 hingga 2024, total royalti yang telah disetorkan PT IBP mencapai sekitar Rp324 miliar.

Angka tersebut merupakan kewajiban pembayaran royalti atas kegiatan produksi dan penjualan batu bara perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga disebut telah menyetor sekitar Rp166 miliar untuk pajak penghasilan badan dalam periode yang sama, di luar kewajiban pajak lainnya.

Dengan demikian, secara keseluruhan PT IBP bersama grup ABB telah menyetorkan sekitar Rp490 miliar kepada negara melalui royalti dan pajak penghasilan badan.

Advokat Yakup Hasibuan, selaku kuasa hukum terdakwa, menyebutkan bahwa data tersebut menunjukkan besarnya kontribusi perusahaan terhadap negara.

“Dari 2021 saja sampai sekarang hampir Rp400 miliar dalam royalti saja,” ujar Yakup di hadapan pers usai persidangan.

Ia menilai angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas usaha perusahaan berjalan dalam kerangka kepatuhan terhadap kewajiban negara.

“Royalti yang dibayarkan itu hampir Rp100 miliar per tahun,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Firman Pengaribuan, juga menyinggung data kontribusi fiskal tersebut sebagai bagian dari fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, pembayaran pajak dan royalti merupakan kewajiban yang rutin dijalankan oleh perusahaan.

“Fakta persidangan memperlihatkan perusahaan tetap menjalankan kewajiban-kewajiban usaha, termasuk pembayaran pajak dan royalti yang menjadi kewajiban kepada negara,” ujarnya.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa Bebby Hussy secara pribadi pernah memperoleh penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar di tingkat Provinsi Bengkulu.

Data tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan saksi yang menjelaskan kepatuhan pelaporan pajak oleh terdakwa maupun perusahaan yang dikelolanya.

Sidang perkara dugaan korupsi ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *