Kota Bengkulu, Tintabangsa.com– Pemerintah Kota Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program unggulan Nikah Balai 2026. Program kolaboratif antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bengkulu (DP3AP2KB), Gabungan Organisasi Wanita Kota Bengkulu (GOW), serta dukungan penuh pemerintah kota ini akan digelar pada Juli 2026 mendatang.
Program ini dirancang khusus untuk memfasilitasi pasangan yang ingin meresmikan hubungan mereka secara sah di mata agama dan negara tanpa dipungut biaya alias gratis. Selain itu, Nikah Balai 2026 juga menjadi langkah strategis untuk menekan angka pernikahan siri yang masih ditemukan di tengah masyarakat.
Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Rosminiarty, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan kepastian hukum bagi warga.
“Kami ingin memastikan setiap warga Kota Bengkulu memiliki status hukum yang jelas dalam perkawinan mereka. Dengan memiliki buku nikah resmi, hak-hak istri dan anak-anak akan terlindungi oleh hukum negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini juga menjadi solusi atas kendala ekonomi yang kerap menghambat pasangan untuk melegalkan pernikahan mereka.
Fasilitas Lengkap, 100 Persen Gratis
Pemkot Bengkulu memberikan pelayanan maksimal bagi peserta Nikah Balai 2026 dengan berbagai fasilitas istimewa, antara lain:
- Rias dan Busana Pengantin dengan balutan busana adat representatif.
- Biaya KUA dan Penghulu ditanggung sepenuhnya.
- Mas Kawin (Mahar) disiapkan oleh pemerintah.
- Gedung dan Catering, lengkap untuk pelaksanaan resepsi bersama keluarga.
Syarat Peserta Nikah Balai 2026
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, yakni:
- Domisili Kota Bengkulu, dibuktikan dengan KTP dan KK.
- Status Hukum Jelas, bagi janda/duda wajib melampirkan Akta Cerai atau Akta Kematian pasangan sebelumnya.
- Tidak dalam Ikatan Nikah Siri yang belum diselesaikan secara administratif.
- Usia Minimal 19 Tahun, sesuai ketentuan undang-undang.
- Siap Lahir dan Batin membina rumah tangga.
Melalui Nikah Balai 2026, Pemkot Bengkulu berharap tercipta masyarakat yang lebih tertib administrasi kependudukan. Legalitas pernikahan yang sah juga akan mempermudah akses layanan publik, mulai dari pembuatan akta kelahiran anak hingga jaminan sosial kesehatan.
Bagi warga yang berminat, pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di kantor DP3AP2KB Kota Bengkulu.
Program ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator kebahagiaan warganya.(RLS)

