Tanggamus — mata pena sejumlah jurnalis sedang menyorot tajam ke arah indikasi pengondisian cetak soal ujian Sekolah Dasar Negeri (SDN) Se-Kecamatan Cukuh Balak
Di balik lembaran kertas soal Ujian Sekolah (US) dan UAS ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN), terendus skema monopoli pengadaan cetak soal yang aromanya kian menyengat.
Sosok berinisial A, seorang Oknum Kepala Sekolah sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), mencuat sebagai “sutradara intelektual” yang diduga mengendalikan proyek di 26 SDN se-Kecamatan Cukuh Balak
Modusnya cukup artistik: menggunakan strategi “banyak bendera”. Sebuah taktik licin untuk mengelabui sistem pengadaan barang dan jasa agar tidak terdeteksi radar otoritas pengawas persaingan usaha.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, baunya tetap tercium. Secara substansial, seluruh kendali operasional dan muara keuntungan ditengarai mengalir ke satu pintu yang sama. Ini bukan sekadar upaya memenangkan proyek; ini adalah pengangkangan aturan secara berjamaah.
”Koordinasi” atau Perampokan
Praktik ini berlangsung sistematis, kolektif, dan yang paling memuakkan: dilakukan secara terang-terangan di bawah restu K3S. Dana negara yang seharusnya menjadi jembatan ilmu bagi siswa, diduga menguap dalam skema pembayaran manual yang “gelap”, tanpa nota, tanpa kuitansi sah, dan nihil transparansi.
Dalam dunia birokrasi, ini sering dibungkus dengan istilah halus: “Koordinasi”. Padahal, jika kita jujur, ini tak lebih dari potret perampokan anggaran yang disusun dengan sangat rapi.
”Ya, pembayarannya memang dikumpulkan melalui K3S secara manual,” ungkap beberapa kepala sekolah di SD Negeri Cukuh Balak dengan nada tanpa dosa. Mereka seolah lupa bahwa setiap rupiah uang negara menuntut pertanggungjawaban legal, bukan sekadar “kepercayaan” antar kolega layaknya arisan warga.
Salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, mengakui bahwa pemesanan soal “minta bantuan” K3S. Ia membeberkan bahwa sistem tersebut bermuara pada Percetakan Promedia di Gisting melalui aplikasi SIPLah—sebuah aplikasi yang seharusnya menjamin transparansi, bukan menjadi alat stempel formalitas.
”Untuk soal itu nilainya Rp17.000 per siswa. Dalam satu tahun ada empat kali pemesanan,” jelas sang kepala sekolah. Jika dikalikan dengan ratusan siswa di 26 sekolah, silakan hitung sendiri berapa angka yang “berputar” di sana.
Dinas Pendidikan: Macan Ompong?
Ironisnya, meski tim media sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan melalui Kabid Dikdas beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada satu pun tindakan tegas. Padahal, Kasi Dikdas sebelumnya sempat “bernyanyi” dengan nada tegas bahwa pembayaran tidak boleh dikoordinir dalam bentuk apa pun yang melangkahi aturan.
Sikap diam Dinas Pendidikan ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau memang sedang menikmati keheningan ini?
Gerah dengan aroma busuk yang kian menyengat, tim investigasi media tidak akan tinggal diam. Berdasarkan data yang dihimpun, laporan resmi kini tengah meluncur menuju meja Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
”Kami akan melaporkan kebocoran anggaran dan dugaan praktik korupsi berjamaah ini. Inspektorat harus melakukan audit menyeluruh di SDN se-Kecamatan Cukuh Balak. Jangan biarkan dana pendidikan menjadi bancakan oknum yang merasa tak tersentuh hukum,” tegas perwakilan tim investigasi media.
Kini, bola panas ada di tangan aparat pengawas. Apakah hukum akan bertaring, atau justru ikut larut dalam koordinasi “gelap” yang sudah jadi rahasia umum ini? Kita tunggu saja.(Tim)

