Tanggamus — Jika ada penghargaan untuk efisiensi paling imajiner, UPTD Puskesmas di Kecamatan Cukuh Balak layak menjadi juara tunggal
gimana tidak, Di balik tembok fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan, diduga sedang berlangsung sebuah “pertunjukan teater” anggaran yang disusun rapi
Namun, aroma indikasi Mark Up mulai tercium realisasi anggaran dipertanyakan, mungkinkah susunan laporan pertanggung jawaban alokasi anggaran terbungkus rapih dalam kusutnya menejemen keuangan
Seni ‘Melipat Waktu’ di Posyandu
Berdasarkan hasil observasi lapangan, Puskesmas Putihdoh tampaknya memiliki kemampuan magis dalam “melipat waktu”. Dalam satu momentum kegiatan di Posyandu, mereka mampu menumpuk berbagai program sekaligus
“mulai dari Kelas Ibu Hamil, Kelas Balita,kelas lansia,stunting ,Pelayanan Gizi, hingga Promosi Kesehatan.dan untuk PMT makan Tambahan,
perlu diketahui puskesmas juga mempunyai anggaran sendiri untuk belanja obat obatan dan bahan medis habis pakai yaitu 20% dari anggaran BLUD puskesmas,
Secara administratif, laporan mereka mungkin tampak sangat sibuk. Namun, di sinilah letak kecerdikan yang jahat: beberapa kegiatan dilaksanakan di satu tempat dalam satu waktu,
tetapi anggaran diduga diserap seolah-olah masing-masing berdiri sendiri secara penuh. Hasilnya? Terjadi tumpang tindih masif di mana serapan anggaran melampaui 90%,
Sementara biaya operasional riil di lapangan jauh di bawah itu. Inilah seni Mark Up yang dilakukan dengan wajah tanpa dosa.
Tabel “Bancakan” Anggaran: Barisan Kode RUP yang Mencurigakan
Agar publik tidak hanya menebak-nebak, mari kita bedah angka-angka “fantastis” yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024 berikut ini:
- Belanja Barang dan Jasa (Kegiatan Utama)
Kode RUP: 51604948 Pagu Anggaran: Rp1.830.065.106 - Belanja Barang dan Jasa (Pendukung 1) Kode RUP: 51822699 Pagu Anggaran: Rp202.688.000
- Belanja Barang dan Jasa (Pendukung 2) Kode RUP: 51822669 Pagu Anggaran: Rp193.866.000
- Belanja Barang dan Jasa (Pendukung 3) Kode RUP: 51822656 Pagu Anggaran: Rp161.930.942
- Belanja Barang dan Jasa (Pendukung 4) Kode RUP: 51822707 Pagu Anggaran: Rp127.110.000
- Pengadaan 1 Unit Kursi Sofa Kode RUP: 51604946 Pagu Anggaran: Rp9.940.000
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan Kode RUP: 51604944 Pagu Anggaran: Rp30.000.000
Di tengah carut-marutnya pelayanan dan dugaan kegiatan fiktif, muncul sebuah fakta yang menyayat nurani: Puskesmas ini mengalokasikan hampir Rp10 juta hanya untuk satu unit kursi sofa
Sebuah angka yang cukup untuk membeli ribuan paket makanan tambahan bagi balita stunting, namun justru digunakan untuk memanjakan pantat pejabat di balik meja.
Sementara rakyat Cukuh Balak mungkin harus mengantre di atas kursi plastik yang reyot atau bangku kayu yang keras, para pengelola anggaran justru bersantai di atas sofa empuk hasil “keringat” pajak rakyat. Sangat ironis, kursi itu dibeli dengan harga mahal, namun nurani pengelolanya mungkin jauh lebih murah.
Pengembalian Uang Bukanlah “Sabun Cuci Dosa”
Dugaan manipulasi terstruktur ini, mulai dari program Pengembangan Mutu SDM senilai Rp108 juta yang kegiatannya gelap gulita hingga serapan anggaran barang dan jasa yang mencapai miliaran rupiah, adalah tamparan keras bagi inspektorat.
Rakyat tidak butuh laporan keuangan yang tampak “sehat” di atas kertas namun penuh kebohongan fiktif di lapangan. Jika praktik ini hanya berakhir dengan pengembalian uang tanpa ada sanksi hukum yang menjerakan, maka jangan salahkan jika publik menganggap audit hanyalah formalitas belaka.
Pihak berwenang harus berani membongkar: apakah ini sekadar kelalaian administrasi, ataukah sebuah perampokan uang negara yang dilakukan secara sistematis dengan seragam dinas? (Tim)

