BENGKULU, Tintabangsa.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall kembali digelar di pengadilan, Rabu (4/3/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidooi). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kuasa hukum dari pihak swasta yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, yakni PT Tigadi Lestari, menegaskan bahwa kerja sama pembangunan PTM dan Mega Mall bersama Pemerintah Kota Bengkulu dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan telah mendapat persetujuan legislatif daerah.
Menurut tim pembela, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan pihak pengembang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait syarat sah perjanjian. Selain itu, proyek tersebut juga diklaim sudah melalui persetujuan DPRD Kota Bengkulu sebelum direalisasikan.
Dalam pleidooi yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum juga membantah tudingan soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah. Mereka menyebut penerbitan SHGB tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan tidak melanggar aturan agraria.
Terkait unsur memperkaya diri sendiri maupun korporasi, tim penasihat hukum menyatakan fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keuntungan yang dinikmati para terdakwa. Proyek pembangunan disebut sepenuhnya menggunakan dana investasi swasta senilai Rp97 miliar tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bahkan, pihak pengembang diklaim masih mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Dalam pembelaannya disebutkan kondisi usaha mengalami defisit sekitar Rp60 miliar. Faktor penyebabnya antara lain skema sewa jangka panjang dengan harga relatif rendah, persaingan dengan pedagang kaki lima di sekitar lokasi, peristiwa kebakaran pada 2018, serta dampak pandemi COVID-19 terhadap aktivitas perdagangan.
Kuasa hukum juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan jaksa. Mereka mempersoalkan legalitas laporan audit akuntan publik yang disebut tidak memenuhi standar audit investigatif dan dinilai tidak memiliki kompetensi forensik yang memadai. Oleh karena itu, laporan tersebut dianggap tidak layak dijadikan alat bukti yang kuat di persidangan.
Selain itu, ditegaskan bahwa aset tanah dengan status HPL tetap tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Bengkulu dan tidak pernah dialihkan maupun diagunkan kepada pihak lain.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum mengutip asas In Dubio Pro Reo, yakni apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus menguntungkan terdakwa. Mereka juga menyinggung prinsip Ultimum Remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa.
Tim hukum berpendapat bahwa jika yang dipersoalkan adalah pelaksanaan kewajiban dalam kerja sama, seperti pembagian hasil atau kewajiban kontraktual lainnya, maka penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur perdata, bukan pidana.
Di akhir pleidooi, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara yang menyita perhatian publik Bengkulu tersebut.

