KEPAHIANG, Tintabangsa.com- Penanganan kasus meninggalnya Gita Fitri (25), warga Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, menuai sorotan. Di tengah suasana duka keluarga, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum memunculkan sejumlah pertanyaan terkait prosedur dan kehati-hatian dalam pengungkapan perkara.
Polres Kepahiang telah menetapkan MK (57) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa terjadi. Jika informasi tersebut benar, hal ini dinilai menjadi catatan penting dalam standar penanganan kasus kematian tidak wajar.
TKP dan Pentingnya Pembuktian Awal
Dalam proses penyidikan, TKP merupakan fondasi utama pembuktian. Setiap jeda waktu berpotensi mengubah kondisi lokasi, memengaruhi keberadaan barang bukti, hingga mengaburkan kronologi kejadian.
Sejumlah risiko yang dapat timbul akibat keterlambatan olah TKP antara lain perubahan posisi barang bukti, hilangnya jejak biologis, hingga terganggunya rantai penguasaan barang bukti (chain of custody).
Selain itu, instalasi listrik yang disebut sebagai sumber sengatan dilaporkan telah dilepas sebelum pemeriksaan mendalam dilakukan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana memastikan hubungan sebab-akibat secara ilmiah apabila kondisi awal TKP telah berubah.
Otopsi dan Kepastian Penyebab Kematian
Penyebab kematian disebut akibat sengatan listrik berdasarkan hasil visum luar. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa otopsi komprehensif baru akan dilakukan.
Dalam perkara kematian tidak wajar, otopsi forensik berfungsi memastikan penyebab pasti kematian, mendeteksi kemungkinan unsur lain, memperkirakan waktu kematian, serta merekonstruksi urutan kejadian secara ilmiah.
Sejumlah pihak menilai bahwa tanpa otopsi menyeluruh, konstruksi unsur “menyebabkan kematian” sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP perlu didukung pembuktian tambahan agar lebih kuat secara hukum.
Aspek Digital Ikut Jadi Perhatian
Aspek digital juga menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara ini. Nomor telepon korban dinilai dapat dianalisis melalui Call Detail Record (CDR), riwayat komunikasi terakhir, serta pelacakan lokasi berbasis sinyal seluler untuk memperjelas kronologi.
Handphone korban dilaporkan hilang. Dalam situasi tersebut, penelusuran data melalui operator seluler dianggap penting guna melengkapi rangkaian fakta sebelum dan saat kejadian.
Sikap Kuasa Hukum Keluarga
Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur penyidikan.
“Kami menghormati proses hukum. Namun jika benar terdapat keterlambatan olah TKP dan penetapan tersangka dilakukan sebelum otopsi menyeluruh, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius secara prosedural,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian harus dibuktikan melalui hubungan sebab-akibat yang jelas dan berbasis pembuktian ilmiah. Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan dugaan kekeliruan prosedur.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya terkait penetapan tersangka, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan.
Hasil otopsi serta pendalaman aspek forensik, termasuk digital, dinilai akan menjadi penentu kekuatan konstruksi hukum dalam perkara ini.
Proses hukum yang berjalan secara profesional dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.(TB)

