Asahan, tintabangsa.com – Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada salah satu bank plat merah Unit Imam Bonjol Tahun 2021 di Kabupaten Asahan.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-01/L.2.23/F.d.1/02/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Enam tersangka masing-masing berinisial BA (pihak ketiga sekaligus penerima manfaat pencairan KUR dan Kupedes), MSF, NJM, dan MHH (mantri pemrakarsa Unit Imam Bonjol Tahun 2021), serta SR dan SP (pihak ketiga).
Tim penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, petunjuk, serta keterangan para tersangka.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp435.659.375.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, SH., MH, didampingi Kasi Pidum Candra Syahputra, SH dan Kasi Intel Heriyanto Manurung, SH, menyampaikan keterangan tersebut di Kantor Kejari Asahan.
Usai penetapan, keenam tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Asahan. (surya)

