Transaksi di Rekening Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Terungkap di Sidang Tipikor, Publik Pertanyakan Integritas BUMN

BENGKULU, Tintabangsa.com – Fakta transaksi di rekening pribadi Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) sektor pertambangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Temuan ini memunculkan banyak pertanyaan publik terkait integritas badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana dari pihak perusahaan tambang ke rekening pribadi Imam Sumantri pada rentang waktu 2022 hingga 2023. Fakta tersebut diungkapkan oleh saksi dari Bank Central Asia (BCA), Rusdi Haris, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Kepala Bagian Keuangan Sucofindo Bengkulu, Hasan Sabihi, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa berdasarkan aturan internal dan kode etik perusahaan, setiap pembayaran atas jasa verifikasi dan pekerjaan Sucofindo seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi pejabat.

Sebagaimana diketahui, Sucofindo merupakan salah satu dari 12 BUMN yang ditunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan verifikasi teknis penjualan batubara. Peran tersebut berkaitan langsung dengan penetapan kualitas batubara yang menjadi dasar perhitungan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, dalam persidangan terungkap dugaan bahwa transaksi antar rekening pribadi dari Agusman—pihak perusahaan tambang—ke rekening Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu berindikasi berkaitan dengan pengaturan hasil analisa kualitas batubara dalam transaksi penjualan.

Aktivis pemerhati lingkungan, Feri Van Dalis, menilai fakta persidangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas Sucofindo Bengkulu sebagai BUMN yang diberi mandat negara dalam sektor strategis pertambangan.

“Kita mempertanyakan bagaimana pengawasan dari Kementerian ESDM sebagai pemberi mandat kepada badan usaha surveyor yang melakukan verifikasi atau penilaian hasil tambang,” ujar Feri.

Menurutnya, pengawasan seharusnya dilakukan secara ketat dan berintegritas, mengingat hasil analisa laboratorium batubara menjadi dasar perhitungan royalti negara. Jika hasil analisa tersebut dimanipulasi atau merupakan kesepakatan antar oknum, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan di sektor pertambangan.

Feri juga meminta agar Kementerian ESDM meningkatkan pembinaan dan pengawasan, baik terhadap badan usaha surveyor, perusahaan pemilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), maupun pembeli atau end user, agar tidak terjadi praktik “main mata” dalam penentuan kualitas batubara.

“Data kualitas yang tertuang dalam sertifikat analisa laboratorium harus merupakan hasil pengujian yang riil, bukan hasil rekayasa atau kesepakatan oknum. Jika dimanipulasi, tentu berdampak langsung pada penerimaan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara Tipikor sektor pertambangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, terungkap adanya transaksi mencurigakan pada rekening pribadi Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu dari pihak perusahaan tambang batubara. Dugaan sementara, transaksi tersebut berkaitan dengan pengaturan hasil analisa kualitas batubara dalam proses penjualan. (TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *