BENGKULU, Tintabangsa.com – Polemik surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, M.M, terus bergulir. Kuasa hukum Sumardi, Mudrika, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses PAW belum dapat dilanjutkan sebelum ada kepastian hukum dari Mahkamah Partai Golkar.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/2/2026), Mudrika meminta semua pihak memahami secara utuh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar tidak menimbulkan opini yang keliru seolah-olah gugatan kliennya telah ditolak secara substansi.
“Benar amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Namun dalam pertimbangan hukumnya ditegaskan bahwa perkara ini merupakan ranah Mahkamah Partai. Artinya, penyelesaiannya berada di internal partai politik,” jelasnya.
Menurut Mudrika, mekanisme PAW tidak bisa dipaksakan tanpa memenuhi prosedur yang diatur dalam AD/ART partai serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai, narasi yang dibangun tanpa dasar legal standing yang jelas berpotensi memperkeruh situasi politik.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang MD3 yang mengatur bahwa partai pemenang pemilu memiliki kewenangan menunjuk Ketua DPRD. Namun demikian, proses tersebut tetap harus memenuhi syarat administratif, termasuk tidak adanya sengketa atau keberatan hukum yang masih berjalan.
Terkait agenda kelembagaan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah menjadwalkan rapat paripurna pada 2 Maret 2026. Mudrika menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan pelaksanaan agenda tersebut, namun menilai proses PAW belum dapat dilaksanakan sebelum ada putusan final dari Mahkamah Partai.
“Silakan paripurna dilaksanakan sebagai agenda DPRD. Namun PAW belum bisa diproses sebelum ada kejelasan hukum. Jangan sampai perkara yang masih berjalan justru ditutupi dengan opini yang merugikan klien kami,” ujarnya.
Ia memastikan, hingga kini seluruh aktivitas di DPRD Provinsi Bengkulu tetap berjalan normal dan tidak terganggu polemik yang berkembang.
Pihaknya pun meminta semua pihak, termasuk Samsu Amanah, untuk tidak membangun kesan bahwa pergantian tersebut bersifat mendesak. Menurutnya, selama sengketa masih dalam proses internal partai dan belum ada keputusan final, tidak ada urgensi untuk memaksakan PAW.
“Selagi ini masih menjadi ranah internal partai dan belum ada putusan final, kami meminta semua pihak menahan diri. Etika dan adab politik harus tetap dijaga,” tutup Mudrika.
Polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu diperkirakan masih akan berlanjut hingga terbitnya putusan dari Mahkamah Partai Golkar yang akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.(TB)

