BENGKULU, Tintabangsa.com – Persidangan perkara dugaan korupsi tambang dengan nilai fantastis Rp1,8 triliun kembali memunculkan fakta penting di ruang sidang. Mantan Bupati Bengkulu Tengah periode 2012–2022, Ferry Ramli, mengakui pernah menerbitkan izin lingkungan untuk PT Ratu Samban Mining pada 2014.
Pengakuan itu disampaikan saat ia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (26/2/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas mendalami proses penerbitan izin yang diduga menjadi bagian krusial dari rangkaian administrasi operasional perusahaan tambang tersebut.
“Apa yang saudara keluarkan pada tahun 2014?” tanya hakim kepada saksi.
“Saya mengeluarkan izin lingkungan,” jawab Ferry di hadapan majelis.
Ferry menjelaskan, izin lingkungan tersebut merupakan salah satu syarat dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (PT RSM). Ia mengaku saat itu perusahaan menyampaikan bahwa hanya dokumen tersebut yang belum lengkap.
“Saya hanya menindaklanjuti sebelumnya, sebelum saya ada bupati karteker,” ungkapnya.
Namun ketika didalami lebih jauh apakah Surat Keputusan (SK) Bupati yang ia tanda tangani menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan, Ferry mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Itu saya kurang paham,” ujarnya singkat.
Ia juga menyebut sosok yang datang langsung mengurus izin saat itu.
“Yang mendatangi saya saat itu Pak Sonny Adnan dari PT RSM,” katanya.
Tak hanya Ferry Ramli, majelis hakim juga memeriksa dua saksi dari PT Inti Bara Perdana (IBP), yakni Senen dan Evo Sipahutar.
Senen mengaku dirinya bertugas menindaklanjuti desain tambang yang sebelumnya telah disiapkan PT RSM.
“Dari RSM sudah ada desain, tugas saya menindaklanjuti sesuai desain tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Evo Sipahutar yang bertanggung jawab atas pengelolaan alat berat di lokasi tambang menyebut aktivitas penambangan diduga sudah berlangsung saat dirinya mulai bekerja.
“Waktu itu sepertinya sudah ada penambangan sebelumnya,” katanya.
Rangkaian keterangan para saksi tersebut dinilai semakin membuka tabir proses awal operasional tambang yang kini menyeret sejumlah pihak ke meja hijau dalam perkara dugaan korupsi di Bengkulu.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(TB)

