BENGKULU, Tintabangsa.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor energi di Provinsi Bengkulu.
Kasus ini berkaitan dengan dua proyek di PLTA Musi, yakni penggantian Sistem Kontrol Utama dan penggantian AVR System yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu pada PT PLN Indonesia Power (dahulu Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN (Persero) UIK SBS) tahun anggaran 2022–2023.
Empat Tersangka dari Pihak Ketiga
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Pola Martua Siregar, menyampaikan bahwa empat tersangka yang ditetapkan seluruhnya berasal dari pihak ketiga.
Mereka adalah:
1. Tulus Sadono, Direktur PT Yokogawa Indonesia
2. Syaifur Rijal, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia
3. Osmond Pratama Manurung, Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia
4. Erik Ratiawan, Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi
Dalam perkara penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi, tiga tersangka dari PT Yokogawa Indonesia diduga melakukan persekongkolan dengan mengatur harga penawaran kepada PT PLN UIK SBS sebesar Rp29,4 miliar (sebelum PPN 11 persen). Nilai tersebut kemudian dijadikan acuan kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan.
Padahal, harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia kepada PT Hensan Andalas Putera hanya sebesar Rp17.232.750.000.
Akibatnya, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11.667.250.000. Nilai tersebut merupakan keuntungan mark up yang melebihi batas 10 persen sebagaimana ditentukan.
Mark Up Proyek AVR System
Sementara itu, dalam proyek penggantian AVR System PLTA Musi yang berlokasi di Kelurahan Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang tahun 2022, tersangka Erik Ratiawan diduga bekerja sama dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia untuk mengajukan penawaran harga sebesar Rp21.867.555.000.
Setelah negosiasi, nilai kontrak ditetapkan sebesar Rp20.523.900.000. Namun, harga riil pembelian PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Emerson Indonesia hanya sebesar Rp15.793.080.000, termasuk pekerjaan instalasi dan pelatihan.
Dari selisih tersebut, penyidik menemukan indikasi keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp2.696.920.000, yang juga melebihi batas keuntungan 10 persen.
“Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki perannya masing-masing. Mereka merupakan pihak ketiga, termasuk dua direktur perusahaan,” tegas Denny.
Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain.
Dua Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka, yakni:
1. Daryanto, S.T., M.Sc., Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power yang kini menjabat Senior Manager Perencanaan Engineering UIK SBS.
2. Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, yang juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2024 dalam perkara dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS tahun 2017–2022 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp25 miliar akibat penggelembungan harga.
Kejati Bengkulu memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi sektor energi tersebut hingga tuntas demi menjaga keuangan negara dan integritas pengelolaan sektor kelistrikan.(TB)

