Kelebihan Bayar Proyek PUPR Rp662 Juta, Plt Inspektur Bengkulu Beri Penjelasan

BENGKULU, tintabangsa.com – Hingga kini, Plt Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan kelebihan pembayaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024 senilai Rp662.831.530,49 sebagaimana diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Upaya konfirmasi yang dilakukan tintabangsa.com kepada pihak Inspektorat hingga Selasa (24/2/2026) belum membuahkan jawaban substansial terkait tindak lanjut temuan tersebut.

Dalam pesan singkat melalui WhatsApp, Plt Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu hanya menyampaikan jawaban singkat.

“Saya cek ke PU dan Inspektorat dulu ya pak. Kebetulan lagi pendampingan BPK,” tulisnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan mengenai hasil pengecekan tersebut maupun langkah konkret yang akan diambil Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah.

Padahal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, temuan kelebihan pembayaran terjadi akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta lemahnya pengawasan internal.

Sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu tercatat mengalami kelebihan pembayaran dengan nilai ratusan juta rupiah. Sebagian dana memang telah dikembalikan, namun masih terdapat sisa yang belum disetorkan ke kas daerah.

Sebagai lembaga pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Inspektorat memiliki peran strategis dalam memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius, termasuk melakukan pemeriksaan internal dan memberikan rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Pengamat kebijakan publik menilai, lambannya respons dari Inspektorat berpotensi memperlambat proses pemulihan kerugian negara serta melemahkan upaya penegakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, masyarakat berharap Inspektorat tidak hanya sebatas melakukan pendampingan, tetapi juga berani bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau menyimpang dalam pelaksanaan proyek.

tintabangsa.com masih terus berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari pihak Inspektorat Kota Bengkulu terkait perkembangan penanganan temuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *