Jakarta – Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) berupa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
Pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang melakukan perdagangan emas ke luar negeri menggunakan emas yang berasal dari penambangan tanpa izin.
Diketahui, praktik penambangan emas ilegal terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019–2022 dan sebelumnya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. Dari hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, terungkap adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang periode 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Pada hari ini, penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di satu lokasi di Surabaya (rumah tinggal) serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, masing-masing satu toko emas dan satu rumah tinggal. Dari kegiatan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dari hasil aktivitas PETI.
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan menyebabkan kebocoran keuangan negara. Pendekatan penegakan hukum melalui pasal TPPU dilakukan untuk menjerat seluruh pihak yang menikmati atau memanfaatkan hasil kejahatan, termasuk pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral dari sumber ilegal.
Penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan serta aliran dana yang terkait perkara ini.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus menjadi bentuk penegasan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

