MPPN dan DPD Demokrasi 14 GBPU Demo dikantor PTPN 4 Minta Manager,Apk, dan Askep Dipecat

Medan ,tintabangsa.com- Sekelompok mahasiswa dari Pengawas Perkebunan Negara (MPPN) dan DPD Demokrasi 14 GBPU Asahan mengunjungi Kantor PTPN IV Regional Office di JL. Letjen Suprapto no. 2 Medan untuk mengadakan aksi protes, menuntut pemecatan Manajer, Askep, APK, dan Asisten perkebunan di PTPN IV Regional II Sei Kopas.

Koordinator aksi, Ilham Juanda, yang mewakili MPPN dan ketua DPD Demokrasi 14 GBPU Asahan, Maulana Annur, menegaskan bahwa kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk menyampaikan pendapat secara publik sesuai dengan undang-undang nomor 9 Tahun 1998 mengenai kebebasan berpendapat.

Kehadiran mereka di kantor direksi PTPN IV Regional II Medan dimaksudkan untuk menyampaikan langsung aspirasi tentang buruknya performa PTPN IV Regional II kebun Sei Kopas yang perlu disampaikan.

“Kami, sebagai mahasiswa yang mengawasi perkebunan negara (MPPN) dan DPD Demokrasi 14 GBPU Asahan, memiliki kepedulian untuk menjaga dan memperhatikan aset negara dari pihak yang bisa merugikan keuangan, terutama di PTPN IV Regional II kebun Sei Kopas,” ucap Ilham, koordinator aksi.

Ilham Juanda juga menyampaikan kepada wartawan bahwa mereka meminta pihak direksi palmco untuk memeriksa semua anggaran biaya perawatan dan pemeliharaan di PTPN IV Regional II kebun Sei Kopas. Mereka juga meminta agar tim SPI dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara melakukan pemeriksaan terhadap Manajer, Askep, dan Asisten dari afdiling 1 hingga afdiling 7 di kebun Sei Kopas.

Mereka menduga ada aktivitas perawatan tanaman yang seharusnya dikerjakan oleh PT Pemenang tender namun dalam praktiknya dilaksanakan oleh Asisten di masing-masing afdiling, yang menurut mereka melanggar ketentuan.

Aan Maulana, ketua DPD Demokrasi 14 GBPU Asahan, menambahkan bahwa mereka juga meminta pihak direksi palmco untuk memeriksa apakah anggaran dan program CSR PTPN IV Regional II kebun Sei Kopas sudah tepat sasaran. Mereka juga mendesak pencabutan sertifikat RSPO yang dimiliki PTPN IV kebun Sei Kopas karena dugaan pelanggaran terhadap undang-undang no. 32 Tahun 2009 mengenai pengaturan daerah aliran sungai, di mana jarak 100 M dari sungai besar dan 50 M dari sungai kecil harus diperhatikan.

Kembali kami menekankan, ujar Maulana Annur kepada media, ada beberapa poin yang menjadi aspirasi kami saat datang ke sini, dan telah kami sampaikan secara lisan maupun tertulis kepada direksi PTPN IV Regional Office Regional II. Kami berharap direksi PTPN IV dapat menjaga amanah atas aspirasi yang kami ajukan. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan melakukan aksi protes lagi.

Berdasarkan pengamatan media Tren7news.com di lokasi, pada awalnya, pihak direksi PTPN IV Regional Office Regional II Medan tidak bersedia menemui para pendemo. Setelah menunggu beberapa waktu, perwakilan direksi, Kunto Aji, akhirnya bersedia bertemu dengan para pendemo dan sepakat untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. (Surya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *