Bengkulu. Tintabangsa.com- Imron Rosyadi, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara selama dua periode (2005–2015), kembali hadir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, ia sempat absen dari agenda pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Kehadirannya kali ini terkait kasus dugaan korupsi perizinan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Imron tiba di Gedung Kejati Bengkulu didampingi kuasa hukumnya pada Selasa (10/2/2026).
Proses pemeriksaan berlangsung intensif selama lebih dari enam jam, dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Pemeriksaan ini dianggap menjadi salah satu kunci penting untuk mengungkap lebih jauh ihwal kasus penerbitan izin tambang PT RSM pada tahun 2007, masa di mana Imron masih menjabat sebagai kepala daerah.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH, MH, status Imron Rosyadi hingga saat ini masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penyidik tengah menelaah secara mendalam dua Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkannya pada 20 Agustus 2007, yakni SK Nomor 327 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dari PT Niaga Baratama ke PT RSM, serta SK Nomor 328 Tahun 2007 mengenai pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan ke PT RSM.
Penyelidikan sementara oleh Kejati menemukan indikasi bahwa kedua SK tersebut diterbitkan tanpa mematuhi prosedur administratif dan teknis yang berlaku. Prosesnya dianggap tidak melibatkan rekomendasi resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi maupun hasil penelitian lapangan yang seharusnya menjadi bagian wajib berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1453.K/2000 dan Perda Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah penerbitan kedua SK tersebut merupakan hasil dari instruksi tertentu, bentuk pembiaran sistematis, atau akibat dari kelalaian fatal yang mengakibatkan kerugian negara. Temuan sementara menyebut bahwa potensi kerugian negara dari kasus ini bisa mencapai angka fantastis sebesar Rp1,3 triliun.
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus tersebut, yakni Sonny Adnan selaku mantan Direktur PT RSM dan Fadillah Marik yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara pada tahun 2007.
Di sisi lain, proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mulai mengungkapkan fakta-fakta baru. Nama Lana Saria, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, mencuat dalam pusaran kasus ini. Berdasarkan kesaksian Boni Arifianto serta bukti percakapan dalam grup WhatsApp “e-RKAB Sumsel + Bengkulu,” Lana diduga memberikan arahan untuk melakukan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara manual setelah sistem elektronik (e-RKAB) menolak permohonan perusahaan.
“Kebijakan tersebut merupakan arahan struktural dari pejabat pembina usaha, bukan inisiatif klien kami,” ujar Dody Fernando, SH, MH, penasihat hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi setelah persidangan pada Senin (9/2).
Pernyataan ini membuka peluang adanya dugaan keterlibatan level pusat dalam kebijakan perizinan tambang di daerah. Jika instruksi manual itu terbukti melanggar hukum, maka penyidik bisa memperluas penyidikan hingga ke ranah kementerian.
Sementara itu, Kejati Bengkulu terus menggali sejauh mana keterlibatan Imron Rosyadi dalam memuluskan penerbitan izin tambang PT RSM di tingkat daerah. Persidangan di PN Bengkulu kini menjadi momen penting untuk menentukan apakah persoalan pelik ini murni disebabkan oleh kesalahan di tingkat daerah atau merupakan hasil dari intervensi kebijakan pusat yang lebih luas dan sistematis.(TB)

