Sosok “Ibu Lana” Mencuat dalam Sidang Tambang PT RSM, Disebut dalam Alur Administrasi RKAB

Bengkulu – Nama Lana Saria atau yang kerap disebut “Ibu Lana” mulai menjadi perhatian dalam rangkaian sidang perkara pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Penyebutan namanya tidak muncul dalam dakwaan awal, namun terungkap melalui keterangan saksi serta penjelasan kuasa hukum terdakwa dalam beberapa persidangan terakhir.

Dalam persidangan, saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM sempat ditolak melalui aplikasi e-RKAB. Setelah penolakan tersebut, muncul mekanisme lanjutan berupa pengajuan manual. Pada titik inilah nama Lana Saria disebut sebagai pejabat struktural yang memberikan arahan agar perusahaan mengajukan kembali dokumen secara manual.

Fakta tersebut diperkuat oleh bukti percakapan WhatsApp yang ditampilkan penasihat hukum terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi dalam persidangan. Dalam grup komunikasi internal bertajuk “e-RKAB Sumsel + Bengkulu”, saksi Boni Arifianto disebut menyampaikan pesan yang meminta perusahaan melakukan pengajuan manual atas arahan Lana Saria. Kuasa hukum terdakwa menilai pesan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan administratif bukan berasal dari kliennya yang saat itu menjabat Kepala Inspektur Tambang.

Penasihat hukum Sunindyo, Dody Fernando, SH, MH, menegaskan bahwa fakta persidangan mengindikasikan adanya rantai komando struktural dalam pengelolaan RKAB. Menurutnya, arahan administratif dari pejabat pembina usaha memiliki bobot kebijakan institusional dan perlu ditempatkan secara proporsional dalam menilai tanggung jawab masing-masing pihak.

Sepanjang persidangan, para saksi disebut tidak pernah menyampaikan adanya perintah langsung dari Sunindyo kepada perusahaan untuk mengajukan RKAB secara manual. Selain itu, saksi juga menyatakan tidak pernah melihat persetujuan teknis maupun lingkungan yang dibuat oleh yang bersangkutan. Di sisi lain, nama Lana Saria beberapa kali disebut sebagai pihak yang memberikan arahan administratif pasca penolakan sistem, meski tidak didudukkan sebagai pihak dalam perkara.

Jaksa penuntut umum sendiri masih memfokuskan konstruksi perkara pada pejabat teknis serta pihak perusahaan. Namun, fakta-fakta persidangan turut membuka gambaran adanya lapisan kebijakan administratif di atasnya yang memengaruhi alur pengajuan RKAB.

Hingga kini, majelis hakim masih mencermati keseluruhan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan. Penyebutan nama Lana Saria tidak serta-merta menempatkannya dalam posisi bersalah, melainkan menjadi bagian dari rangkaian fakta yang memperkaya pemahaman mengenai mekanisme administrasi RKAB di lingkungan Kementerian ESDM.

Perkara tambang PT RSM sendiri masih terus bergulir, dan putusan akhir majelis hakim nantinya akan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban hukum dapat dilekatkan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *