Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk mengungkap proses evaluasi hingga pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2022–2023.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari Ditjen Minerba, yakni M Iqbal (Koordinator Bimbingan Usaha Batubara 2023), Boni Arifianto (Subkoordinator Pengawasan Usaha Produksi Batubara), Iman Kristian Sinulingga (Sekretaris Ditjen Minerba 2022–2024), Katisna Ari Perbawa (Koordinator Pengawasan Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara), Ardy Ramadhan (Pengawas Usaha Produksi), serta Doni P. Simorangkir dan Burhan Ramadhan yang terlibat dalam proses teknis dan administrasi RKAB.
Saksi M Iqbal menjelaskan bahwa evaluasi RKAB dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB dengan fokus pada aspek keuangan. Ia menyebutkan setiap permohonan RKAB dapat dievaluasi hingga empat kali. Untuk RKAB tahun 2023, sistem e-RKAB mencatat adanya penolakan, termasuk terkait aspek teknik dan lingkungan.
Keterangan tersebut diperkuat Ardy Ramadhan yang menyatakan pengajuan RKAB memang sempat ditolak melalui aplikasi. Sementara Doni P. Simorangkir mengaku baru mengetahui adanya penolakan RKAB setelah dipanggil jaksa. Ia menjelaskan bahwa aspek lingkungan mencakup konservasi, perlindungan lingkungan, serta keselamatan kerja.
Saksi Iman Kristian Sinulingga menegaskan bahwa RKAB dinilai dari aspek pengusahaan dan aspek teknik. Saat itu, jabatan Direktur Teknik dijabat Sunindyo Suryo Herdadi. “Kalau beliau tidak paraf, saya tidak akan paraf. Keyakinan saya, ketika sudah diparaf, artinya sudah clear,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Katisna Ari Perbawa mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya paraf dalam dokumen RKAB sebagai tanda kelayakan. Ia mengaku pernah menemukan ketidaksinkronan pelaporan PT RSM, namun menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tukar-menukar batu bara. Menurutnya, pertukaran batu bara tidak diperbolehkan karena setiap wilayah tambang memiliki karakteristik kualitas, termasuk nilai Gross As Received (GAR).
Fakta lain terungkap dari keterangan Burhan Ramadhan yang menyebut adanya pengajuan RKAB secara manual setelah permohonan melalui e-RKAB ditolak. Ia menyatakan dalam konsep dokumen yang disusun kemudian muncul tanda tangan Sunindyo. Menurutnya, jika aspek teknik dan lingkungan telah ditandatangani, maka dokumen tersebut dianggap memenuhi syarat.
Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi, penolakan, hingga pengesahan RKAB merupakan kewenangan pejabat teknis di Kementerian ESDM, bukan kontraktor.
“Fakta persidangan menunjukkan sistem menolak, lalu ada mekanisme lanjutan di internal kementerian hingga akhirnya disahkan oleh pejabat berwenang. Pada titik itu, tidak ada peran kontraktor. Ini murni kewenangan negara melalui pejabat teknisnya,” tegas Yakup.
Sidang perkara pertambangan PT RSM akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan akan dinilai secara menyeluruh guna menempatkan pertanggungjawaban hukum sesuai peran dan kewenangan masing-masing pihak.

