Rejang Lebong – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan menekan maraknya kasus perundungan atau bullying, khususnya di lingkungan sekolah. Melalui poster imbauan resmi, Polres Rejang Lebong mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk bullying yang terjadi di sekitar mereka.
Imbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk segera melaporkan tindakan bullying atau perundungan.
Polres Rejang Lebong melalui jajaran kepolisian dan Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Imbauan ini disampaikan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya preventif Polres Rejang Lebong dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong, khususnya di lingkungan sekolah dan area publik.
Bullying dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental, perkembangan psikologis, serta masa depan anak. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindakan bullying dengan menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 atau menyampaikan langsung kepada Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
Dalam poster tersebut, Polres Rejang Lebong juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan pelajar, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat, cerdas, dan bermartabat, terutama di sekolah.
“Laporkan jika terjadi bullying di sekitar Anda. Jangan diam, karena kepedulian kita dapat melindungi masa depan anak-anak,” demikian pesan yang disampaikan dalam imbauan tersebut.
Polres Rejang Lebong berharap, dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, kasus perundungan dapat dicegah sejak dini dan lingkungan pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong tetap aman serta kondusif. (Salman)
Sumber : Humas polres rejang Lebong

