Bengkulu – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu bersama BAPANAS, Disperindag, Bulog yang tergabung dalam Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan tahun 2026 Dalam rangka pengecekan dan Pemantauan Harga serentak di seluruh kabupaten dan kota di provinsi Bengkulu.
Disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko yang juga selaku Ketua Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan tahun 2026 melalui Kasubdit Indagsi, AKBP. Herman Sopian kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dengan melibatkan tim satgas Sapu bersih di setiap kabupaten dan kota, dan hari ini di tiga kabupaten dan kota Bengkulu.
“Hari ini sesuai dengan perintah Kasatgas sekaligus Dirreskrimsus Polda Bengkulu, dilakukan pemantauan dan pengecekan di sejumlah pasar tradisional, retail, minimarket dan grosir bahan pokok di Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu dan kabupaten Mukomuko,” kata AKBP. Herman Sopian, Kamis (5/2/2026).
Dari hasil pemantauan dan pengecekan untuk harga bahan pokok mengalami kenaikan dan penurunan yang tidak terlalu signifikan, seperti ayam, telur, daging dan cabai dan bawang.
Beras SPHP Rp 65.000, Beras merk Kembang Kol Rp. 320.000/20 Kg, Minyak Kita Rp. 15.500/liter, Minyak kemasan Rp.19.500-20.000, Gula pasir Rp.17.500/Kg, Cabe merah kriting mulai dari Rp. 50.000 hingga Rp. 75.000/ kg, Bawang merah Rp. 40 ribu hingga Rp. 60 ribu/ kg, Bawang putih 50.000/ kg, Daging ayam Rp. 40.000/kg, Daging sapi segar Rp. 140.000/kg.
Jika nanti sambung Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam pengecekan dan pemantauan yang dilakukan Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan akan dilakukan tindakan atau sanksi teguran tertulis ke pedagang atau retail, distributor, Minimarket maupun pelaku usaha.
Terkait Keamanan pemanfaatan Bahan Pokok yang tidak menimbulkan dampak kesehatan maupun pendistribusian ataupun pemasaran menjadi salah satu tugas Satgas kemudian mutu pangan dengan kualitas pangan yang dijual atau dijual oleh pedagang maupun pelaku usaha jika ditemukan tidak sesuai standar terancam dengan tindak pidana.
“Jika ditemukan Pelanggaran Harga maka aka disanksi, hingga nanti ancaman pidana,” sambung AKBP. Herman Sopian.
Diharapkan dengan Kegiatan Pemantauan harga bahan kebutuhan pokok oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 dapat menekan para oknum pedagang, pelaku usaha, distributor, minimarket dan retail.
Kegiatan ini pula menjadi salah satu program Polda Bengkulu untuk melakukan pemantauan dan pengecekan Harga Bahan Pokok terlebih menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

