Restorative Justice dan Nurani Hukum: Ketika Suami Korban Penjambretan Dituntut sebagai Tersangka

Surakarta, Tintabangsa.com- Penetapan seorang suami sebagai tersangka dalam insiden penjambretan yang dialami istrinya mengangkat ironi dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Bukannya mendapat perlindungan selayaknya keluarga korban, suami tersebut justru harus menghadapi proses hukum sebagai pelaku. Situasi ini menimbulkan diskusi mendalam mengenai arah penegakan hukum, apakah harus berpegang teguh pada pendekatan formalistik atau mampu mewujudkan keadilan yang bermuara pada hati nurani dan akal sehat melalui restorative justice. Kasus semacam ini membuka pertanyaan lebih luas, bukan hanya soal legalitas, tetapi juga mengenai posisi hukum sebagai alat untuk mengembalikan keadilan bagi korban tanpa menambah penderitaan dengan menciptakan korban baru melalui prosesnya.

Restorative justice menawarkan pendekatan pembaharuan dalam penyelesaian perkara pidana dengan fokus pada pemulihan, dialog, dan keseimbangan kepentingan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di Indonesia, pendekatan ini telah diintegrasikan secara normatif ke dalam berbagai kebijakan, seperti prosedur kepolisian dan kejaksaan, yang mendorong mekanisme penyelesaian konflik di luar kerangka pidana tradisional. Inti dari keadilan restoratif adalah usaha mengembalikan keharmonisan sosial sambil memperbaiki kerugian yang dialami akibat tindak pidana. Konsep ini sangat relevan diterapkan dalam situasi yang melibatkan hubungan personal, kondisi darurat, serta tindakan impulsif yang dimaksudkan untuk melindungi diri atau keluarga dari ancaman langsung.

Dalam kasus penjambretan, reaksi suami untuk melindungi istrinya sering kali dilakukan dalam situasi penuh tekanan yang memaksa keputusan cepat. Hukum pidana sebenarnya memahami konsep pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar yang dapat melenyapkan unsur melawan hukum dalam sebuah tindakan. Namun, ketika penegakan hukum terlalu fokus pada aspek prosedural tanpa mempertimbangkan konteks secara menyeluruh, keadilan substantif bisa terabaikan. Penetapan suami sebagai tersangka dalam kondisi seperti ini menunjukkan kelemahan dalam penerapan hukum yang kaku. Pendekatan restorative justice memberikan solusi yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan peran suami sebagai pelindung dari tindak kejahatan terhadap keluarganya.

Pentingnya aplikasi keadilan restoratif dalam kasus-kasus serupa tidak bisa diabaikan, terutama jika tidak ada niat jahat, tidak timbul korban tambahan yang signifikan, dan terdapat kesepakatan antara pihak-pihak terkait. Esensi penyelesaian berdasarkan restorative justice bukanlah penghukuman semata, melainkan pemulihan situasi serta pencegahan konflik berkelanjutan. Pendekatan ini memungkinkan aparat hukum untuk meninjau kasus secara holistik dengan memperhatikan motif tindakan, dampak sosial, hingga kedudukan rasa keadilan di masyarakat. Dengan restorative justice, hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk menawarkan solusi manusiawi bagi konflik, jauh dari kesan represif yang membatasi.

Penetapan tersangka terhadap suami dalam kasus ini bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat pada institusi hukum. Publik mungkin merasa bahwa hukum cenderung tidak mendukung korban dan bahkan mempersulit mereka yang mencoba melindungi diri maupun keluarganya. Dalam jangka panjang, ketidakpercayaan ini berisiko menciptakan sikap apatis yang semakin menggerus legitimasi aparat penegak hukum. Sebaliknya, konsistensi penerapan keadilan restoratif mampu menjadi angin segar bagi sistem hukum Indonesia. Ketika hukum berhasil menghadirkan solusi yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, kepercayaan publik akan pulih seiring waktu.

Posisi suami sebagai tersangka atas penjambretan yang diderita oleh istrinya menggambarkan tantangan besar dalam dunia hukum pidana Indonesia. Model restorative justice menawarkan pendekatan yang lebih berlandaskan nilai kemanusiaan dengan tujuan utama memulihkan keadilan melalui empati dan pemahaman mendalam terhadap kondisi pihak-pihak terkait. Negara hukum yang berkeadaban tidak hanya dinilai dari ketegasannya dalam menegakkan aturan, tetapi juga kemampuan menghadirkan keadilan hidup yang dirasakan masyarakat secara nyata. Dalam konteks seperti ini, restorative justice bukan sekadar pilihan tambahan. Ia adalah kebutuhan mendesak bagi sistem hukum untuk menunjukkan nurani sekaligus menjawab panggilan keadilan moral bagi setiap warga negara.

Oleh: Esti Aryani, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *