Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi yang namanya tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.
Enam saksi itu terdiri dari Cipto Roso selaku staf Survindo Link, Ahmad Gufril mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.
Namun, di hadapan majelis hakim, keenam saksi secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL PT RSM. Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat Komisi AMDAL, tidak pernah menyusun dokumen, serta tidak mengetahui bagaimana nama dan tanda tangan mereka bisa tercantum dalam dokumen tersebut.
Beberapa saksi bahkan mengungkapkan bahwa mereka baru mengetahui adanya tanda tangan atas nama mereka ketika diperiksa oleh penyidik. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dokumen AMDAL yang kini dijadikan salah satu dasar dalam perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut.
Keterangan para saksi menjadi sorotan utama di ruang sidang. Pasalnya, AMDAL merupakan dokumen wajib dalam kegiatan pertambangan yang menjadi dasar penerbitan izin operasional serta pengelolaan lingkungan hidup. Jika dokumen tersebut disusun tanpa keterlibatan pihak-pihak yang namanya tercantum, maka proses penyusunannya patut dipertanyakan secara hukum.
Kuasa hukum terdakwa Julius Soh dan Agusman, Saman Lating, S.H., menilai fakta persidangan ini justru memperjelas bahwa AMDAL PT RSM merupakan dokumen lama yang dibuat jauh sebelum adanya kerja sama operasional dengan kliennya.
“AMDAL itu disusun tahun 2011, sementara kerja sama operasional klien kami baru dimulai sekitar tahun 2023. Secara waktu saja sudah tidak ada hubungan hukum,” ujar Saman.
Ia juga menyoroti keterangan saksi terkait perbedaan wilayah izin usaha pertambangan (IUP). AMDAL yang dipersoalkan berkaitan dengan wilayah tertentu, sedangkan kegiatan operasional kliennya dilakukan di wilayah yang berbeda.
Menurutnya, fakta tersebut semakin menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dokumen AMDAL yang kini dipermasalahkan dalam perkara ini.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa penurunan Gross As Received (GAR) atau kualitas batubara tidak menimbulkan kerugian negara secara signifikan. Selain itu, persoalan lingkungan hidup dan perizinan seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP, yakni PT Ratu Samban Mining, bukan pihak kontraktor.
“Kewenangan AMDAL dan perizinan sepenuhnya berada pada pemegang IUP, yaitu PT RSM. Bukan pada pihak kontraktor,” tegas Saman.
Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dengan membedakan secara jelas antara tanggung jawab administratif pemegang izin dan peran pihak yang hanya menjalankan kerja sama operasional.
Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak terkait.

