Kuasa Hukum Nilai Bebby Hussy Tak Punya Peran dalam AMDAL PT Ratu Samban Mining

Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Senin (2/2/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan enam orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.

Enam saksi tersebut masing-masing Cipto Roso dari Survindo Link, Ahmad Gufril selaku mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar, yang namanya tercantum sebagai anggota Komisi AMDAL.

Dalam persidangan, para saksi pada prinsipnya menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan AMDAL PT RSM. Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat pembahasan AMDAL, tidak pernah menandatangani dokumen, serta tidak menerima aliran dana apa pun terkait penyusunan dokumen lingkungan tersebut. Para saksi juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mencantumkan maupun memalsukan tanda tangan mereka dalam dokumen AMDAL.

Keterangan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan, mengingat AMDAL merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan dan operasional kegiatan pertambangan. Pengakuan para saksi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen AMDAL yang kini dijadikan bagian dari perkara dugaan korupsi pertambangan PT RSM.

Menanggapi fakta persidangan itu, tim penasihat hukum Bebby Hussy menegaskan bahwa tidak seluruh persoalan lingkungan maupun permasalahan AMDAL dapat dibebankan kepada kliennya. Kuasa hukum Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., menyatakan bahwa secara hukum, tanggung jawab AMDAL dan perizinan pertambangan berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, jelas bahwa AMDAL terbit jauh sebelum klien kami terlibat. Pak Bebby masuk sebagai kontraktor setelah seluruh dokumen perizinan lingkungan tersebut sudah ada,” ujar Rivai.

Ia menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama antara PT RSM dan pihak kontraktor, termasuk IBP, telah diatur secara tegas pembagian kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak. Menurutnya, apabila terdapat permasalahan yang bersumber dari aspek perizinan maupun dokumen lingkungan, maka tanggung jawab hukum berada pada pemegang IUP.

Rivai menilai konstruksi perkara harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan waktu keterlibatan dan kewenangan para pihak. Dari fakta persidangan yang terungkap, kata dia, tidak ditemukan peran Bebby Hussy dalam proses penyusunan AMDAL maupun pengurusan perizinan awal PT RSM.

Ia juga menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dibangun dengan pendekatan generalisasi. Setiap dugaan pelanggaran atau kerusakan lingkungan harus diuji berdasarkan siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang melakukan perbuatan, serta kapan perbuatan tersebut dilakukan.

Rivai menyatakan optimistis majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan adil, dengan menempatkan tanggung jawab hukum sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing pihak, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *