Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak proporsional, khususnya terkait pembebanan kerugian negara.
Kuasa hukum terdakwa Julius Soh dan Agusman, Saman Lating, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tanggung jawab atas kerugian lingkungan hidup dan perizinan seharusnya berada pada PT Ratu Samban Mining (RSM) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan pada pihak kontraktor.
“Saksi-saksi sebelumnya telah menjelaskan bahwa penurunan kualitas batubara atau Gross Air Received (GAR) tidak menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Selain itu, persoalan lingkungan dan perizinan merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemegang IUP, bukan klien kami,” ujar Saman di hadapan majelis hakim.
Ia juga mempertanyakan dasar jaksa penuntut umum yang hampir seluruh pembebanan kerugian negara serta penyitaan aset justru diarahkan kepada PT TBJ, perusahaan yang hanya bekerja sama secara operasional dengan PT RSM.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa beban kerugian dan penyitaan hanya dibebankan kepada pihak tertentu, sementara pemegang izin utama tidak dibebani secara seimbang,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan enam saksi yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011. Namun, keenam saksi secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan AMDAL tersebut. Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat Komisi AMDAL dan tidak mengetahui bagaimana nama serta tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen itu.
Menurut Saman, fakta tersebut justru memperjelas bahwa persoalan AMDAL sepenuhnya merupakan urusan internal PT RSM sebagai pemegang IUP. Ia menekankan bahwa kliennya baru mulai bekerja sama dengan PT RSM pada tahun 2023, atau sekitar 12 tahun setelah dokumen AMDAL disusun.
“Secara waktu dan kewenangan, klien kami tidak mungkin dimintai pertanggungjawaban atas dokumen yang dibuat jauh sebelum adanya kerja sama,” jelasnya.
Selain itu, para saksi juga menerangkan bahwa wilayah yang tercantum dalam dokumen AMDAL berbeda dengan lokasi kegiatan operasional yang dijalankan kliennya. Hal ini, menurut Saman, semakin menegaskan tidak adanya keterkaitan langsung antara aktivitas kliennya dengan AMDAL yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Ia meminta majelis hakim melihat perkara secara objektif dan proporsional dengan membedakan secara tegas kewenangan administratif pemegang IUP dan peran kontraktor yang hanya menjalankan kerja sama operasional.
“Jika terdapat persoalan dalam AMDAL dan perizinan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan pemegang izin, bukan pihak yang datang kemudian sebagai mitra kerja,” pungkasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan ini dijadwalkan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

