TINTABANGSA.COM, MEDAN – Polrestabes Medan mengadakan konferensi pers terkait perkembangan kasus penganiayaan secara bersama-sama dan pencurian yang ditangani Polsek Pancur Batu serta Sat Reskrim Polrestabes Medan. Acara ini diadakan di Aula Sat Reskrim Polrestabes Medan, pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 18.05 WIB.
Konferensi pers ini dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, dan ahli pidana, Prof. Dr. Alvi Syahrin. Sejumlah media baik online maupun cetak, dari tingkat nasional dan lokal tampak hadir.
AKP Nover Parlindungan Gultom menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi yang menjadi fokus dalam konferensi pers ini. Laporan pertama mengenai pencurian di wilayah Polsek Pancur Batu dan laporan kedua terkait penganiayaan secara bersama-sama di Polrestabes Medan.
“Pada sore ini, kami akan merilis dua laporan polisi. Satu laporan dari Polsek Pancur Batu dan satu lagi dari Polrestabes Medan,” kata Nover.
Ia menjelaskan bahwa kasus pencurian terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 02.27 WIB di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Pencurian ini dilakukan oleh dua karyawan toko, yaitu inisial G dan R.
“Korban mendapatkan informasi tentang identitas tersangka dan melapor kepada penyidik Polsek Pancur Batu untuk melakukan penggerebekan. Namun, pelapor melakukan penggerebekan sendiri,” tuturnya.
Dalam insiden itu, korban langsung membuka pintu dan memukul G dan R. Dia kemudian membawa kedua tersangka ke Polsek Pancur Batu menggunakan mobil. Sesampainya di kantor polisi, ibu dari tersangka menjemput dan menemukan anaknya dalam keadaan terluka.
“Ibu tersangka menduga anaknya dianiaya oleh petugas kepolisian dan membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah itu, proses dan pemeriksaan dilakukan,” jelas Nover.
Ia menambahkan bahwa Polrestabes Medan telah mencoba melakukan upaya mediasi agar masalah ini tidak berlanjut. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan karena adanya permintaan biaya dalam proses itu.
“Pada 19 Januari 2026, tersangka pencurian, G dan R, divonis 2,5 tahun penjara. Sementara untuk kasus penganiayaan, proses hukumnya masih berjalan. Satu orang telah ditahan, sementara tiga orang lainnya sudah masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.
Ahli pidana, Prof. Dr. Alvi Syahrin, mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari semua fakta, barang bukti, dan proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan.
“Berdasarkan fakta yang kami analisis, terdapat rangkaian kejadian dari pencurian hingga penanganan yang dilakukan oleh penyidik, yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri,” tuturnya.
Ia berpendapat bahwa, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, tersangka pencurian malah menjadi korban dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama.
“Bukti yang didapat menunjukkan bahwa tersangka pencurian mengalami luka-luka, sehingga mereka juga menjadi korban penganiayaan,” jelasnya.
Menurut Alvi, Polrestabes Medan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan hukum hingga menemukan dua barang bukti yang sah.
“Penanganan yang dilakukan Polrestabes Medan sudah objektif dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, serta memenuhi administrasi penyidikan menurut KUHAP,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur untuk memberikan kepastian hukum yang jelas,” kata Bayu.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban di sebuah kamar hotel.
“Hasil visum dan keterangan ahli menunjukkan adanya luka pada tubuh korban sesuai dengan keterangan saksi tentang pemukulan dan tendangan yang dilakukan oleh LS dan rekan-rekannya,” ujarnya.
Bayu mengungkapkan bahwa ada lima saksi netral yang sudah diperiksa. Dari sekitar empat orang yang berada di kamar hotel saat kejadian, satu tersangka sudah ditahan, dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang.
“Korban diseret keluar, dipiting, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Ada juga laporan mengenai penyetruman dan pengikatan. Inilah kronologi penganiayaan yang terjadi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan.
“Penyidik sudah mengingatkan agar proses hukum berjalan. Namun, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan penangkapan sendiri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penanganan kedua laporan polisi tersebut dilakukan secara profesional untuk memberikan kejelasan dan mencegah persepsi negatif di masyarakat.(red)

