DPRD Lebong Jadwalkan Hearing dengan Baznas

Lebong, tintabangsa.com – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mengaku terkejut atas adanya pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji bruto yang mereka terima selama 2 bulan terakhir (Desember 2025, dan Januari 2026, red).

Pemotongan tersebut dinilai dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan wakil rakyat maupun aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebong mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi anggota yang memiliki beban potongan gaji cukup besar.

“Bukannya tidak mau, tapi beberapa dari kami bahkan gajinya ada yang minus. Namun pemotongan dihitung dari jumlah gaji kotor. Kekhawatiran akan minus menyebabkan kami terkejut atas kebijakan pemotongan tersebut karena sebelumnya belum ada sosialisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada prinsipnya anggota DPRD tidak menolak kewajiban zakat. Namun, mekanisme pemotongan otomatis tanpa pemberitahuan dan penjelasan terlebih dahulu dinilai kurang tepat.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, media tintabangsa.com kemudian berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Lebong selaku mitra Baznas.

Ketua Komisi I DPRD Lebong, Sriwijaya, menyampaikan bahwa untuk menyikapi polemik ini, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebong.

“Hearing dijadwalkan pada Senin depan, 9 Februari 2026. Undangan sudah kami kirimkan kepada pengurus Baznas, tadi,” kata Sriwijaya di ruang kerja Komisi I DPRD Lebong, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya DPRD telah menerima informasi terkait adanya instruksi bupati mengenai pemotongan gaji untuk zakat sebesar 2,5 persen. Selain itu, DPRD juga menerima keluhan dari sejumlah ASN yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Sudah ada laporan dari ASN. Namun terkait sepakat atau tidak sepakat, sampai saat ini belum bisa dipastikan. Yang jelas, kami akan melakukan hearing terlebih dahulu,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran media, dalam PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan pemotongan gaji ASN dan anggota DPRD secara otomatis. Sementara di tingkat daerah, kebijakan ini merujuk pada Instruksi Bupati dan Surat Edaran Setda.

Dalam praktiknya, sistem pemotongan otomatis dinilai memberatkan, terutama karena zakat dihitung dari gaji bruto. Ditambah lagi, kebijakan infak bagi ASN yang belum mencapai nisab dinilai berpotensi menimbulkan kesan pemaksaan.

Minimnya sosialisasi serta dampak finansial yang dirasakan ASN menjadi faktor utama munculnya polemik.Melalui hearing dengan Baznas, DPRD berharap dapat memperoleh kejelasan terkait dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta transparansi pengelolaan dana zakat di Kabupaten Lebong.

“Kami berharap akan ada solusi terbaik dan kesepakatan yang ikhlas ketika hearing nanti,” tutup Sriwijaya. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *