Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan di PT Agro Bengkulu Selatan

 Bengkulu Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, sub penganiayaan yang mengakibatkan luka, yang terjadi di kawasan perkebunan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS).

Kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di Kebun Sawit PT Agro Bengkulu Selatan Divisi II Blok E6, Desa Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula saat Forum Petani Pino Raya mendatangi lokasi pembuatan badan jalan di area perkebunan PT ABS dan meminta agar aktivitas tersebut dihentikan. Upaya negosiasi antara pihak perusahaan dan Forum Petani Pino Raya sempat dilakukan, namun tidak membuahkan kesepakatan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, situasi memanas dan berujung pada pertikaian antara kedua belah pihak. Akibat kejadian tersebut, lima orang dari pihak Forum Petani Pino Raya mengalami luka tembak, sementara satu orang dari pihak PT ABS mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Korban dari pihak PT ABS diketahui bernama Apriki Hardiarta (39), wiraswasta yang menjabat sebagai Kepala Keamanan dan Humas PT ABS, warga Desa Padang Manis, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Korban mengalami sejumlah luka serius di bagian kepala, punggung, dan anggota gerak atas, sebagaimana tertuang dalam hasil Visum et Repertum yang dilakukan oleh dokter. Luka-luka tersebut antara lain luka robek di kepala, dagu, punggung, ketiak, dan lengan kiri dengan berbagai ukuran.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/171/XI/2025/SPKT/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu, tanggal 25 November 2025. Setelah dilakukan gelar perkara pada 25 November 2025 yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, status perkara resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Selanjutnya, dalam gelar perkara penetapan tersangka yang dilakukan di Ditreskrimum Polda Bengkulu dan di Polres Bengkulu Selatan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial S, EH, dan SM.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 19 orang, terdiri dari 18 saksi dan 1 korban, yang berasal dari pihak PT ABS maupun Forum Masyarakat Pino Raya. Polisi juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam sepanjang sekitar 49 cm serta satu celana jeans berlumuran darah dan lumpur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 262 ayat (3) KUHP sub Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

Saat ini, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah dipanggil secara resmi, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *