Rejang Lebong – Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD Muhammadiyah) Rejang Lebong, Burhan Fajri, menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Burhan Fajri, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan telah sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden. Ini adalah pilihan sistem yang sah dan bertujuan menjaga stabilitas keamanan nasional serta efektivitas penegakan hukum,” ujar Burhan Fajri, Kamis (29/1/2026).
Ia menilai, posisi Polri di bawah Presiden justru memperkuat koordinasi lintas lembaga negara dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta mendukung agenda pembangunan nasional.
Burhan Fajri juga menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas Polri dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam penegakan hukum dan pengamanan demokrasi.
“Yang terpenting bukan soal di bawah siapa, tetapi bagaimana Polri tetap profesional, independen dalam penegakan hukum, serta mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Sebagai bagian dari Muhammadiyah, Burhan Fajri berharap Polri terus membangun sinergi dengan elemen masyarakat sipil, organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci. Keamanan yang kuat akan mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

