Rejang Lebong – Kepala Desa Kayu Manis menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Kepala Desa Kayu Manis, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan telah sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden. Ini adalah pilihan sistem yang sah dan bertujuan menjaga stabilitas keamanan nasional serta efektivitas penegakan hukum,” ujar Kepala Desa Kayu Manis, Kamis (29/1/2026).
Ia menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden justru memperkuat koordinasi lintas lembaga negara, termasuk hingga ke tingkat daerah dan desa, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung kelancaran pembangunan.
Kepala Desa Kayu Manis juga menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas Polri dalam menjalankan tugas, khususnya dalam penegakan hukum dan pengamanan demokrasi.
“Yang terpenting bukan soal berada di bawah siapa, tetapi bagaimana Polri tetap profesional, adil, dan humanis dalam melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap Polri terus membangun sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat adalah kunci. Dengan keamanan yang terjaga, pembangunan desa dapat berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” pungkasnya.

