Bupati Kaur Dorong Transformasi Digital, Transparansi Pengelolaan Dana Desa, dan Ketertiban Umum

KAUR, Tintabangsa.com – Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.AP, mengambil langkah proaktif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta perlindungan sosial masyarakat. Pada Rabu (28/1/2026), Gusril secara langsung memimpin sosialisasi terkait empat regulasi strategis di Gedung Serbaguna (GSG) Pemda Kaur. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan visi pembangunan daerah demi kemajuan bersama.

Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak penting, termasuk unsur Forkopimda, Dandim 0408/BS-Kaur, Kapolres Kaur, Kajari, hingga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Sinergi antarinstansi ini menunjukkan komitmen untuk menerapkan aturan secara transparan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Empat regulasi utama yang disosialisasikan meliputi:

  1. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2026 tentang operasional Dana Desa tahun 2026.
  2. Perbup Nomor 72 Tahun 2026 mengenai kewajiban transaksi non-tunai di tingkat desa.
  3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak untuk menjaga ketertiban umum.
  4. Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor formal dan informal.

Bupati Gusril menegaskan pentingnya Dana Desa 2026 sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat. Ia menekankan bahwa dana tersebut harus difokuskan pada ketahanan pangan, penanganan bencana, dan pembangunan infrastruktur dasar untuk mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, dan bahagia.

Selain itu, transformasi digital menjadi salah satu agenda utama melalui penerapan transaksi non-tunai. Tujuan dari kebijakan ini adalah meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Bupati menyoroti pentingnya pelaksanaan Perda Penertiban Hewan Ternak. Pendekatan persuasif akan diprioritaskan untuk mengurangi konflik akibat hewan ternak yang berkeliaran bebas dan merusak lahan pertanian warga.

Bupati juga menggarisbawahi perlunya perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih luas, terutama bagi petani, nelayan, dan pekerja mandiri di seluruh pelosok Kabupaten Kaur. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk bersinergi dalam mendukung program-program tersebut.

Bupati berharap regulasi yang disosialisasikan tidak hanya menjadi sekadar wacana atau dokumen formal semata, tetapi mampu memberikan dampak konkret dalam meningkatkan stabilitas dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *