Bengkulu – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bengkulu (FKUB Bengkulu), Rohimin, menegaskan bahwa keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merupakan ketentuan konstitusional yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Prof. Rohimin, Polri memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta menjamin kehidupan sosial yang rukun dan harmonis, termasuk dalam konteks hubungan antarumat beragama.
“Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden. Ketentuan ini harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Prof. Rohimin.
Ia menilai bahwa dukungan terhadap Polri perlu dibarengi dengan penguatan profesionalisme, netralitas, dan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya dalam menangani persoalan sosial dan keagamaan yang sensitif.
Sebagai Ketua FKUB Bengkulu, Prof. Rohimin juga menekankan pentingnya sinergi antara tokoh agama, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kerukunan serta mencegah munculnya narasi provokatif yang dapat mengganggu persatuan bangsa.
“Kerukunan umat beragama hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak saling menghormati, menaati hukum, dan mengedepankan dialog,” tambahnya.
Ia berharap Polri terus menjadi institusi yang dipercaya publik, profesional dalam menjalankan tugas, serta konsisten menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang damai dan harmonis.

